Ini Alasan Jokowi Larang Menteri hingga Bupati Adakan Bukber

TERAWANGNEWS.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo masih melarang jajaran menterinya dan pemerintah daerah menggelar acara buka bersama puasa. Titah ini ia sampaikan meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam menangani Pandemi Covid-19 telah dihapus sejak akhir tahun lalu.

Larangan penyelenggaraan buka bersama oleh para menteri dan bawahannya, termasuk pemerintah daerah hingga tingkatan bupati, berlaku selama Ramadan 1444 Hijriah. Bahkan, kepala badan atau lembaga, termasuk pimpinan TNI dan Polri juga tak terkecualikan.

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Pramono Anung pun telah membenarkan pemberlakuan ketentuan itu. Ia menegaskan, surat arahan presiden itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, seperti dikutip Kamis (23/3/2023).

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Pertama, Jokowi menganggap penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Karena poin pertama itu, poin kedua ia meminta supaya pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan. Poin ketiga surat ini ia tujukan supaya Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.

Sebagai informasi, pemerintah hingga kini masih mencatat peta sebaran Pandemi Covid-19 di Indonesia. Per 23 Maret 2023 orang yang tercatat positif Covid-19 sebanyak 6.742.510 orang, dengan total yang sembuh 6.577.428, dan meninggal 160.982.

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *