TERAWANGNEWS.com, Buton – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Edaran larangan buka bersama (bukber) bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.
Surat Edaran Nomor: 100.34.2/823 Tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tertanggal 24 Maret 2023 tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.4/1731/SJ Tahun 2023 tanggal 23 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Berikut Surat Edaran Bupati Buton tentang Larangan Buka Puasa Bersama bagi ASN:
Penulis: La Ode Ali