TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara akan menggelar Shalat Idul Fitri 1444 H / 2023 M pada Sabtu (22/4/2023). Pelaksanaan Shalat Id itu merunut dan berdasarkan keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama usai Sidang Isbat Kamis (20/4/2023).
Keputusan Pemkab Buton itu tertuang dalam Surat Nomor 400.14.1.1/105, tanggal 13 April 2023 berupa imbauan untuk meminta para Asisten Sekda Kabupaten Buton, Para Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag Lingkup Sekda Buton untuk mendampingi Pj Bupati Buton bersama-sama menunaikan Slahat Idul Fitri di Lapangan Sepak Bola Banabungi.
“Dalam rangka menyambut Hari raya Idul Fitri Tahun 144 H/ 2023 M, dengan ini disampaikan kepada bapak/Ibu/Sdr(i) untuk mendampingi Bapak Pj. Bupati Buton pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang Insya Allah akan dilaksanakan pada Hari : Menunggu Keputusan dan Penetapan Pemerintah Pusat,” demikian Surat yang ditandatangani Sekda Buton yang ditembuskan pada Pj Bupati Buton.
Surat tersebut juga merupakan ralat dari rarat sebelummnya yang mengundang para pejabat teras Kabupaten Buton untuk melaksanakan Shalat Id pada Jum’at (21/4/2023).
Dikatakan surat tersebut ditujukan kepada para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Kabag Lingkup Sekda Buton sebab kebanyakan berdomisili dan tinggal di Kota Baubau sehingga Sekda berinisiatif membuat surat imbauan agar para pejabat Pemkab Buton melaksanakan Shalat Idul Fitri di Pasarwajo. Awalnya Surat tersebut menyebutkan tanggal 21 April, namun langsung dilakukan perbaikan pada hari itu juga. Surat tersebut juga bersifat internal dan hanya berlaku di kalangan Lingkup Pemkab Buton (***).