TERAWANGNEWS.com, BUTON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton menggelar diskusi bersama para pemimpin redaksi media di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di salah satu warung makan Kecamatan Pasarwajo dengan tema ‘Peran Media Sebagai Sarana Komunikasi Publik Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024’.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau, La Ode Aswarlin, S.H hadir sebagai narasumber dalam diskusi itu.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Buton, Maman, S.H didampingi Anggota Bawaslu Buton, Delti Jans. Dalam sambutannya Maman mengatakan, diskusi tersebut sangat penting dilaksanakan mengingat jumlah personel Bawaslu sangat terbatas, sehingga peran media sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan bersama pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Buton.
“Sekitar empat bulan lagi pemungutan suara dilakukan, 16 bulan sudah dilewati tahapan Pemilu, tahapan kedepan ini sangat berat sehingga peran semua stakeholder khususnya Pers melalui informasi yang berkembang di masyarakat dapat dicegah atau di sampaikan,“ kata Maman.
Menurutnya, dengan peran serta media dipastikan potensi penyerabaran hoaks, isu SARA termaksuk money politik bisa dicegah.
“Keterlibatan media dalam Pemilu ini sejauhmana sehingga langkah yang disepakati semua tepat sebagai penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Maman menyebutkan, di Kabupaten Buton dari 18 partai politik (Parpol) hanya 16 parpol yang mengajukan sebagai peserta Pemilu, terhitung sampai ditahapan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 351 Bacaleg.
Ditambah lagi, lanjut Maman, Bacaleg dari DPRD Provinsi Dapil 4 Sultra 10 kursi sebanyak 180 dan DPR RI, DPD hingga Capres Cawapres.
“Dengan jumlah yang terbatas maka Bawaslu melibatkan media untuk mengawasi ini, agar bisa mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Buton,” tuturnya.
Untuk itu, melalui media diharapkan dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat pada setiap informasi yang di sampaikan.
Sementara itu, Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin menyampaikan, perkembangan teknologi informasi saat ini mendorong banyak bermunculan platform media-media baru.
“Dahulu jika ada kecelakaan warga akan membantu mengangkat sekarang warga malah melakulan siaran langsung dan secara tidak langsung ini menyebarkan informasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers yang meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
“Media sosial bisa digunakan siapa saja namun perusahaan pers hanya dilakukan perusahaan yang berbadan hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara organisasi PWI Kota Baubau dengan Bawaslu Kabupaten Buton.
(red)