Sekda Baubau Darusalam: Gaji Guru SMPN 2 Baubau yang Ditahan 6 Tahun Dikembalikan ke Negara

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darusalam menegaskan gaji dan tunjangan profesi guru SMP Negeri 2 Baubau, Dra. Hasrianti yang ditahan selama 6 tahun lebih dikembalikan ke negara.

Hal itu diungkapkan Darusalam kepada media ini, Sabtu (23/5/2026) pagi melalui telepon WhatsApp.

“Kembali ke negara,” kata Darusalam.

Darusalam mengatakan, penahanan gaji dan tunjangan profesi itu karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas di SMP Negeri 7 Baubau berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan pada tahun 2019 lalu.

Lanjut Darusalam, mengenai gaji dan tunjangan Hasrianti sejak kembali ditugaskan di SMP Negeri 2 Baubau berdasarkan SK Walikota Baubau, Yusran yang dikeluarkan pada 10 November 2025 lalu, juga dikembalikan ke negara, karena Hasrianti disebut tidak mau menerima gaji tersebut kecuali dengan gaji dan tunjangannya yang ditahan selama 6 tahun lebih.

“Dia (Hasrianti – red) sudah mengahdap Pak Walikota, menghadap Saya dan saya sampaikan agar terima gajinya yang sejak kembali di SMP 2 berdasarkan SK Walikota, tapi dia tidak mau ambil kecuali dengan yang 6 tahun,” ungkap Darusalam.

Menurut Darusalam, hasil yang disampaikan Ombudsman RI perwakilan Sultra ke Pemkot Baubau bukan meminta agar memberikan gaji dan tunjangan Hasrianti yang ditahan selama 6 tahun lebih, tapi gaji dan tunjangan sejak Hasrianti kembali menjalankan tugas di SMP Negeri 2 Baubau berdasarkan SK Walikota tersebut.

“Dia melaporkan ke Ombudsman itu hanya menuntut gajinya yang 10 bulan bukan yang 6 tahun lebih,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Hasrianti membantah pernyataan Darusalam mengenai menurutnya apa yang disampaikan Sekda tersebut tidak benar atau hoax.

“Hoax,” singkat Hasrianti melalui chat WhatsApp, Sabtu (23/5/2026) pagi.

Menurutnya, laporan yang ia masukan ke Ombudsman sudah selesai dengan adanya LAHP Ombudsman RI perwakilan Sultra pada 22 Agustus 2022.

“Laporan saya ke Ombudsman sudah selesai dengan keluarnya LAHP Ombudsman perwakilan Sultra tanggal 22 Agustus 2022 yang bersifat mengikat secara hukum,” bebernya.

Jadi lanjut Hasrianti, tidak benar jika ada lagi laporan yang saya masukan ke Ombudsman apalagi hanya meminta sebagian hak-hak saya.

“Tidak ada lagi laporan ke Ombudsman. Yang benar adalah saya minta penegasan Ombudsman RI tentang tindak lanjut LAHP,” tegasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *