Polemik Gaji Guru SMPN 2 Baubau Ditahan 6 Tahun Masih Bergulir, Mantan Kepala BKAD Sultra Basiran Ikut Beri Respon

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Polemik tentang gaji seorang guru PNS di SMP Negeri 2 Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Dra. Hasrianti masih terus bergulir hingga saat ini.

Hasrianti merasa didzolimi oleh Pemerintah Kota Baubau gegara gaji dan tunjangannya ditahan selama 6 tahun lebih sejak 2019 hingga 2026 ini.

Hal itu pun menuai pro kontra dikalangan masyarakat khususnya para netizen di berbagai platform media sosial, tak terkecuali mantan Kepala BKAD Sultra, Drs. Basiran, M.Si.

Seperti yang sampaikan Basiran di salah satu WA Group, menilai bahwa, dengan dikembalikannya Hasrianti ke SMPN 2 Baubau berdasarkan SK Walikota, Yusran pada 10 November 2025, maka secara logika hukum administrasi dapat dipahami sebagai pengakuan bahwa status kepegawaian guru tersebut tetap sah.

“Karena itu, menjadi pertanyaan besar ketika status ASN diakui, penempatan kembali dilaksanakan, tetapi hak gaji selama masa penahanan belum dibayarkan,” tulis Basiran, Minggu (24/5/2026) dini hari sekira pukul 01.50 WITA.

Kemudian lanjut Basiran, jika Pemkot Baubau merasa ada kekeliruan fakta, kekhilafan pemeriksaan, atau dasar hukum yang belum dipertimbangkan, maka seharusnya disampaikan proses pemeriksaan atau melalui komunikasi resmi dengan Ombudsman, bukan dengan cara tidak menjalankan rekomendasi dari Ombudsman.

“Fakta bahwa Walikota sudah menjalankan salah satu poin rekomendasi (mengembalikan penempatan) justru dapat ditafsirkan bahwa Pemda pada prinsipnya telah menerima validitas hasil pemeriksaan Ombudsman. Sehingga akan menjadi sulit secara argumentatif jika di sisi lain Pemda menolak poin pembayaran gaji yang ditahan selama 6 tahun lebih tanpa dasar hukum baru yang kuat,” jelas mantan Pj Bupati Buton itu.

Lebih lanjut Basiran mengatakan, berdasarkan klarifikasi Sekda Baubau, La Ode Darusalam di media online Terawangnews.com yang menyatakan bahwa, Hasrianti tidak menjalankan tugas, baik di SMPN 2 maupun SMPN 7 sebagai dasar tidak dibayarkannya gaji guru tersebut. Nah, pertanyaannya, kenapa persoalan tersebut tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan Ombudsman?.

“Dan jika alibi tersebut memang benar seharusnya sejak lama yang bersangkutan (Hasrianti – red) diberhentikan secara sah sesuai ketentuan disiplin ASN/PNS sebagai sanksi disiplin berat,” tutup Basiran. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *