Soal La Ode Mustari yang Masih Berstatus ASN Kenakan Baju Partai Dalam Giat Partai Golkar, Sekretaris Golkar Sultra: Saya Kembalikan ke Atasan Beliau, Pj Gubernur Belum Beri Komentar

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Sekretaris Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Basri sebut hadirnya Pj Bupati Buton, La Ode Mustari dalam giat Partai Golkar di DPP Golkar karena Mustari punya keinginan maju dalam Pilwalkot Baubau pada November 27 mendatang.

Terkait La Ode Mustari mengenakan baju Golkar dalam kegiatan tersebut sementara masih berstatus sebagai ASN lanjut Basri, karena memang dalam undangan itu diharuskan memakai pakaian motif kuning.

“Kehadiran pa Mustari di dpp golkar karena beliau punya keinginan maju di pilwali bau2 ,lewat pintu golkar, pa mustari belum jadi anggota partai golkar, hnya beliau pakai baju golkar karena di undangan diharuskan pakai motif kuning,,, pa pj masih asn,” kata Muhammad Basri melalui WhatsApp, Jum’at (19/4/2024) sore sekira pukul 17.44 WITA.

“Iya, sama biasa mereka pinjam baju sy klo ada kegiatan,, tapi kan dia belum terdaftar sebagai anggota dn belum memiliki KTA, sama klo ada pesta muna di undangan du (di-red) tulis sebisa mungkin pakai baju adat muna,, sy bukan suku muna tapi menghargai undangan sy pakai baju adat muna,,, kira kira begitu,” sambungnya.

Lanjut Muhammad Basri mengatakan, mengenai La Ode Mustari mengenakan baju Golkar dalam kegiatan tersebut sementara masih berstatus ASN, dikembalikan kepada pimpinan La Ode Mustari dalam hal ini Pj Gubernur Sultra.

“Klo itu sy kembalikan ke atasan bekiau (beliau-red),” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budi Revianto selaku pimpinan langsung dari La Ode Mustari belum memberikan tanggapan. Berulang kali di chat melalui WhatsAppnya juga belum direspon.

Diberitakan sebelumnya, La Ode Mustari pada tanggal 6 April 2024 menghadiri acara Partai Golkar di Kantor DPP Golkar di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut La Ode Mustari terlihat mengenakan baju Golkar.

Sekedar diketahui, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, terdapat dalam salah satu point yang menyatakan bahwa terhadap ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota) dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN) akan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin berat.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *