TERAWANGNEWS.com, BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam melakukan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan (Bapaslon) Syaraswati Samiun dan Rasyid Mangura “SYARA” pada Pilkada Buton 2024.
Pasalnya, dalam melakukan verfak, KPU Buton disinyalir telah berbuat tidak adil terhadap data dukungan SYARA melalui jalur perseorangan. Sebab, banyak data dukungan SYARA yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu diungkapkan LO Bapaslon SYARA, La Samaja, Rabu (3/7/2024) malam.
“Kami menduga kuat bahwa KPU Kabupaten Buton telah berbuat tidak adil dalam melakukan verifikasi faktual terhadap data dukungan SYARA. Sebab , banyak data dukungan SYARA yang dinyatakan TMS,” kata La Samaja.
Padahal lanjut La Samaja, data dukungan SYARA yang dinyatakan TMS itu belum ditemui oleh pihak KPU. Namun, KPU telah menyatakan TMS, sehingga La Samaja menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Bagaimana mungkin KPU menyatakan TMS sementara mereka belum menemui oknum yang dimaksud, inikan aneh, ada apa dengan KPU? Sehingga kami menduga keras KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tudingnya.
“Atas tindakan KPU selaku penyelenggara ini tentu sangat merugikan kami, karena banyak data dukungan kami dalam hal ini SYARA yang di TMS-kan. Mestinyakan, pihak KPU belum bisa melakukan itu, harusnya terhadap mereka yang belum ditemukan atau belum ditemui atau yang berangkat itu masuk dalam kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) bukannya malah TMS,” jelasnya.
Untuk itu tambah La Samaja, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadukan pihak KPU kepada Bawaslu Kabupaten Buton atas dugaan telah merugikan Bapaslon SYARA.
“Yang pasti dalam waktu dekat ini kami akan mengadukan pihak KPU ke Bawaslu Kabupaten Buton karena kami telah dirugikan oleh KPU selaku penyelenggara pada Pilkada tahun 2024,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi dari KPU Buton. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Ketua KPU Buton, Rahmatia belum memberikan balasan.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Buton melakukan Verifikasi Faktual Kesatu terhadap data dukungan calon perseorangan selama 13 sejak 21 Juni-4 Juli 2024.
Penulis: Tim Redaksi