Opini  

Paradoks Hukum di Indonesia: Tumpul untuk Penguasa, Tajam bagi Rakyat Jelata

Penulis: Iar Sanjumahlan (Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI dan Kader HMI)

TERAWANGNEWS.com – Keadilan hukum idealnya harus berpihak pada kebenaran, bersifat imparsial, dan berlaku sama bagi setiap individu tanpa memandang status sosial. Namun, kenyataan di Indonesia menunjukkan sebaliknya. Ungkapan yang sering terdengar, “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” mencerminkan ketimpangan penegakan hukum yang lebih sering menekan masyarakat kecil, sementara mereka yang berada di lingkaran kekuasaan cenderung mendapat perlakuan istimewa atau bahkan kebal hukum.

Fenomena ini bukan sekadar persepsi publik semata, melainkan tercermin dalam berbagai kasus nyata yang menggambarkan bagaimana hukum diterapkan secara diskriminatif. Rakyat kecil kerap menghadapi sanksi hukum berat atas pelanggaran kecil, sementara pejabat yang menyalahgunakan wewenang dengan dampak kerugian besar bagi negara sering kali mendapat hukuman ringan atau bahkan lolos dari jeratan hukum.

Ketidakadilan dalam Praktik Hukum: Bukti Nyata Kesenjangan Hukum

Kasus-kasus ketidakadilan hukum dapat ditemukan dengan mudah dalam berbagai sektor. Sebagai contoh, seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat sebagai admin dalam jaringan judi online tidak mendapat hukuman sebanding, meskipun posisinya seharusnya menegakkan regulasi digital. Sebaliknya, pemain dan bandar judi kecil dihukum dengan tegas.

Di sisi lain, ketidakadilan juga tampak dalam kasus seorang kakek di Sumatera Barat yang harus mendekam di penjara hanya karena menebang pohon di kawasan hutan lindung demi mencari nafkah. Terlepas dari alasan kemanusiaan dan kebutuhan ekonominya, ia tetap dijatuhi hukuman dengan dalih pelanggaran hukum kehutanan. Peristiwa seperti ini menguatkan kesan bahwa hukum lebih keras terhadap rakyat kecil dibandingkan mereka yang memiliki pengaruh dan kekuasaan.

Prinsip Keadilan Menurut Aristoteles dan Realitas Hukum di Indonesia

Aristoteles, dalam Nicomachean Ethics, membagi keadilan menjadi dua kategori utama yang seharusnya menjadi prinsip dalam sistem hukum:

1. Keadilan Distributif: Keadilan ini menekankan bahwa hukuman dan penghargaan harus diberikan sesuai dengan kontribusi serta kebutuhan individu dalam masyarakat. Namun, di Indonesia, prinsip ini sering kali diabaikan. Hukuman yang diberikan kepada rakyat kecil cenderung lebih berat dibandingkan dengan pejabat atau elite yang melakukan pelanggaran lebih besar. Contoh nyata adalah pejabat yang merugikan negara hingga miliaran rupiah sering mendapatkan hukuman ringan atau sekadar hukuman administratif, sementara rakyat biasa yang melanggar hukum demi bertahan hidup dihukum dengan berat.

2. Keadilan Korektif: Prinsip ini bertujuan untuk memperbaiki ketidakadilan yang timbul akibat pelanggaran hukum, dengan memberikan hukuman yang setimpal untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. Sayangnya, dalam praktiknya, keadilan korektif di Indonesia masih diterapkan secara tidak proporsional. Hukuman terhadap pejabat korup sering kali lebih ringan dibandingkan dengan hukuman bagi pencuri kecil yang sekadar berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ketimpangan dalam Penegakan Hukum: “No Viral, No Justice”

Fenomena “no viral, no justice” menjadi bukti lain dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Banyak kasus baru ditangani secara serius setelah mendapat sorotan luas di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum tidak sepenuhnya bekerja secara independen, melainkan bergerak ketika ada tekanan publik.

Selain itu, pluralisme hukum yang ada di Indonesia, dengan tumpang tindihnya hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam, sering kali menciptakan ketidakpastian hukum. Celah ini sering dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kuasa untuk menghindari sanksi, sementara rakyat kecil tidak memiliki akses yang sama untuk membela diri.

Solusi Menuju Sistem Hukum yang Lebih Adil

Untuk menciptakan hukum yang benar-benar adil dan berpihak pada seluruh lapisan masyarakat, diperlukan langkah-langkah konkret:

1. Penegakan Hukum yang Bebas dan Berintegritas

Aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya secara independen, tanpa campur tangan kekuasaan atau kepentingan finansial. Reformasi dalam institusi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan menjadi keharusan.

2. Reformasi Sistem Peradilan

Sistem peradilan harus diperbaiki agar lebih transparan, efisien, dan dapat diakses oleh semua warga negara. Sederhananya prosedur hukum dan penguatan lembaga peradilan menjadi kunci agar keadilan dapat diakses oleh semua kalangan.

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Masyarakat harus memiliki akses luas terhadap informasi hukum dan proses peradilan. Keputusan pengadilan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi oleh publik guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

4. Pendidikan Hukum bagi Masyarakat

Kesadaran hukum di kalangan masyarakat perlu ditingkatkan agar mereka memahami hak dan kewajibannya. Dengan literasi hukum yang baik, rakyat akan lebih siap dalam memperjuangkan keadilan dan tidak mudah menjadi korban penyalahgunaan hukum.

Kesimpulan: Mewujudkan Hukum yang Berpihak pada Keadilan

Hukum yang ideal seharusnya tidak hanya menjadi instrumen penegakan aturan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Sayangnya, di Indonesia, hukum masih kerap berpihak pada mereka yang berkuasa dan menghukum rakyat kecil dengan keras.

Dari perspektif Aristoteles, kegagalan dalam menerapkan keadilan distributif dan korektif menjadi faktor utama ketimpangan ini. Tanpa reformasi hukum yang mendalam, peningkatan transparansi, serta independensi aparat hukum, keadilan sejati hanya akan menjadi retorika belaka.

Jika hukum tetap digunakan sebagai alat bagi mereka yang berkuasa, bukan sebagai pelindung bagi seluruh rakyat, maka ketidakadilan akan terus berlanjut dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia. Sudah saatnya sistem hukum dibenahi agar benar-benar menjadi pilar keadilan bagi semua, bukan hanya untuk mereka yang memiliki privilese.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *