Opini  

Mafia BBM Subsidi: Ketika Pemeriksaan Hanya Jadi Formalitas, Aktivis Siap Laporkan Tipiter Polres Buton ke Polda Sultra

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Fenomena dugaan pembiaran kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Pelabuhan Umalaoge, Kabupaten Buton menuju ke Kabupaten Wakatobi, kini memasuki babak baru yang memprihatinkan. Alih-alih menunjukkan progres, penegakan hukum justru berjalan di tempat.

Informasi bahwa pihak terduga pelaku telah diperiksa oleh Polres Buton sebelum pertengahan Maret 2026 sempat memberi secercah harapan. Namun, harapan itu sirna ketika fakta di lapangan berbicara lain, aktivitas bongkar muat BBM ilegal diduga masih terus berjalan terang-terangan pasca pemeriksaan.

Ironi ini memaksa masyarakat mengambil langkah ekstrem, dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan Tipiter Polres Buton ke atasannya langsung, yakni Kapolda Sultra atas dugaan pembiaran. Ini adalah puncak gunung es dari kekecewaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Pemeriksaan tanpa penindakan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik

Pertanyaan besarnya, apa gunanya pemeriksaan jika tidak diikuti tindakan nyata di lapangan? Jika aparat hanya memanggil dan meminta klarifikasi, namun membiarkan kapal-kapal pengangkut BBM ilegal tetap lalu lalang, maka proses hukum itu tak lebih dari sekadar sandiwara.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah memberikan landasan yang sangat jelas. Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin adalah tindak pidana. Bukan pelanggaran ringan yang cukup diselesaikan dengan panggilan kantor. Setiap liter BBM yang diselewengkan adalah subsidi negara yang dicuri dan hak rakyat yang dirampas.

Ketika aparat memeriksa namun tidak menghentikan aktivitas, maka secara tidak langsung mereka memberi sinyal berbahaya, bahwa pelaku kebal hukum. Sinyal inilah yang kemudian memicu efek domino. Praktik ilegal akan menjamur karena dianggap tidak memiliki risiko hukum yang berarti.

Pembiaran Adalah Bentuk Perlindungan Terselubung

Dalam kacamata hukum, pembiaran oleh aparat penegak hukum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Kami yang akan melaporkan Tipiter Polres Buton ke Bidang Propam, Kompolnas, dan Ombudsman telah menyiapkan sejumlah pasal yang relevan, seperti Pasal 221 KUHP tentang melindungi pelaku kejahatan (begunstiging) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penyalahgunaan wewenang.

Ini bukan sekadar gugatan administratif. Ini adalah upaya untuk mengembalikan marwah institusi Polri yang saat ini dipertaruhkan. Jika laporan kami ini tidak ditanggapi serius, maka publik berhak berkesimpulan bahwa ada “jaringan” yang sengaja dilindungi di balik bisnis haram ini.

Sinyal Bahaya: Ada “Cicak” yang Menjaga “Buaya”?

Kami menduga kuat ada kelemahan struktural atau bahkan potensi keterlibatan oknum dalam praktik ini. Ketika penegak hukum hanya memanggil tanpa menyita barang bukti atau menghentikan aktivitas, maka publik berhak curiga, apakah ada kucing yang diberi makan oleh tikus?

Pada akhirnya, situasi ini menjadi peringatan keras bahwa tanpa ketegasan dan integritas aparat, hukum hanya akan menjadi formalitas, sementara praktik ilegal terus tumbuh dan merugikan negara serta masyarakat. (Adm)

Oleh: LM. Almufakhir Idris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *