Sempat Diwarnai Aksi Protes, Lelang Aset Pailit Mantan Bupati Buton Umar Samiun Tetap Berjalan

TERAWANGNEWS.com, KENDARI – Sempat diwarnai aksi protes, lelang aset pailit mantan Bupati Buton, Umar Samiun tetap berjalan, Selasa (5/5/2026).

Informasi yang diterima media ini dari sumber terpercaya mengatakan, aksi protes dalam bentuk unjuk rasa yang dilakukan di KPKNL Kendari itu disampaikan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan perwakilan dari Umar Samiun.

“Dalam pelaksanaan lelang ini, sempat terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan perwakilan Umar Samiun. Massa aksi sempat membakar ban dan memaksa memanjat pagar KPKNL Kendari,” kata sumber kepada media ini, Rabu (6/5/2026) malam.

Aksi protes tersebut lanjut sumber, bertujuan meminta pihak KPKNL menghentikan proses lelang. Namun, lelang tetap dilaksanakan karena mereka tidak mampu menjelaskan kedudukan hukumnya dalam mewakili Umar Samiun.

“Atas aksi tersebut kemudian dilakukanlah audiensi antara KPKNL, Tim Kurator dengan massa unjuk rasa. Audiensi cukup panas di mana massa unjuk rasa meminta satu hal yakni agar lelang dihentikan,” jelas sumber.

“Akan tetapi setelah audiensi, lelang tetap dilaksanakan karena peserta unjuk rasa tidak mampu menjelaskan kedudukan hukumnya dalam mewakili Umar Samiun dan karena peserta unjuk rasa tidak mampu membuktikan adanya cacat prosedural seperti apa yang disampaikan peserta unjuk rasa,” sambungnya.

Sumber menjelaskan, didasari tidak adanya legal standing yang dimiliki para pengunjuk rasa mengingat permasalahan tersebut adalah soal pailit perorangan yang sifatnya privat sesuai dengan Undang-undang Kepailitan, maka pihak yang berkeberatan harus seharusnya ialah Umar Samiun itu sendiri maupun melalui kuasanya. Atas dasar demikian kemudian KPKNL Kendari tetap melakukan lelang terhadap enam aset debitor pailit Umar Samiun yang berada di Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

“Didasari tidak adanya legal standing yang dimiliki oleh massa unjuk rasa mengingat permasalahan ini adalah permasalahan pailit perorangan yang sifatnya privat sesuai dengan UU Kepailitan, maka setelah audiensi dilaksankan pelaksanaan lelang tetap dilakukan terhadap aset debitor pailit Umar Samiun terhadap 6 asetnya yang berada di Kota Baubau dan Kabupaten Buton,” pungkasnya.

Sebagai informasi, poses lelang dilakukan oleh Tim Kurator melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Kendari.

Pelelangan ini dilakukan setelah adanya Putusan Pailit yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tertanggal 14 November 2024 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025.

Berikut enam aset pailit mantan Bupati Buton, Umar Samiun yang dilelang oleh KPKNL Kendari:

1. Tanah dan bangunan yang berlokasi di jl. Pahlawan No. 27, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 2.150 meter persegi (Rumah Utama)

2. Tanah yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 1.225 meter persegi.

3. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 255 meter persegi.

4. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 359 meter persegi.

5. Tanah dengan nomor yang berlokasi di Jl. Poros Baubau-Kamaru, Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 11.220 meter persegi.

6. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Poros Baubau-Kamaru, Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 28.350 meter persegi.

Terkait itu, terawangnews.com belum mendapatkan konfirmasi dari Umar Samiun. Dikirimi pesan melalui WhatsApp belum dibalas, begitu juga saat ditelepon tidak diangkat. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *