Kuasa Hukum PT BBDM Ungkap Sejarah Berdirinya BBDM, Jual Beli Saham Iis Elianti hingga Tersingkirnya Mantan Bupati Buton Umar Samiun dari Perusahaan

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Kuasa Hukum PT. BBDM, Thareq Hafiz Hidayat, S.H ungkap sejarah berdirinya PT. BBDM, jual beli saham Iis Elianti hingga tersingkirnya mantan Bupati Buton, Umar Samiun dari PT. BBDM.

Hal itu diungkapkan Thareq saat melakukan live streaming di tiktok pada Selasa (14/4/2026) malam.

Thareq mengatakan, berdasarkan dokumen yang diberikan kliennya (Yory Yusran Direktur Utama PT. BBDM) kepada dirinya, bahwa latar belakang awal berdirinya PT. BBDM yaitu berdasarkan akta nomor 44, yang didirikan oleh Hendarmin Siantar dan Iis Elianti (mantan istri Umar Samiun).

Pada akta pendirian itu, masing-masing pendiri memiliki 1.000 lembar saham atau masing-masing 50 persen tertanggal 28 Juni 2007.

“Latar belakang awal pendirian PT BBDM yaitu berdasarkan data yang saya dapatkan didirikan berdasarkan akta nomor 44, dimana pendiri pada saat itu ada dua yang pertama Pak Hendarmin yang kedua Ibu Iis Elianti,” ungkapnya.

“Pak Hendarmin memiliki 1.000 lembar saham kemudian Ibu Iis Elianti memiliki 1.000 lembar saham, itu berdasarkan akta Nomor 44 tertanggal 28 Juni tahun 2007,” sambung Thare.

Seiring berjalannya waktu lanjut Thareq, di tahun 2008 berlakulah Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, maka akta atau perseroan wajib melakukan penyesuaian.

“Nah, ketika lahir UU PT ini maka akta atau perseroan itu wajib melakukan penyesuaian nah keluarlah di akta nomor 30 tertanggal 17 Maret tahun 2008,” ujarnya.

Selanjutnya kata Thareq, di tahun 2015 tepatnya tanggal 15 Mei ternyata Iis Elianti sudah menjual seluruh sahamnya dengan rincian 999 lembar  ke Joemmy Riestianti dan 1 lembar saham ke Mintaredja Siantar.

“Singkat cerita, ternyata tanggal 15 Mei 2012 ditemukan adanya perjanjian jual beli yaitu perjanjian jual beli oleh Ibu Iis Elianti ke Ibu Jumi (sapaan akrab Joemmy Riestianti-red), 999 lembar ke Ibu Jumi dan 1 lembar ke Mintaredja Siantar,” ungkapnya.

“Dan pada perjanjian jual beli itu diketahui dan ditandatangani Pak Umar Samiun,” sambung Thareq .

Ketika perjanjian jual beli ini ditandatangani para pihak, maka perjanjian jual beli dimaknai sebagai sebuah hal yang mengikat layaknya undang-undang.

Kemudian selain perjanjian jual beli itu, pelepasan saham milik Iis Elianti tersebut juga dikuatkan dengan adanya bukti setor atau transfer ke nomor rekening BNI milik Iis Elianti.

“Dari pernjanjian ini ternyata tidak hanya ini, ada bukti setor dengan nilai penjualan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan keterangan penjualan 1000 saham BBDM di Buton dengan tujuan rekening setor atas nama Iis Elianti, ini bukti setor ke rekening ibu Iis,” bebernya.

“Nah, dua bukti ini menunjukkan bahwa Ibu Iis Elianti sudah melepaskan sahamnya di BBDM sejak tahun 2012,” tegas Kuasa Hukum PT BBDM itu.

Hendarmin Siantar Meninggal Dunia

Pada 20 Agustus 2015 Hendarmin Siantar meninggal dunia. Selanjutnya tanggal 19 Januari 2016 KPP Baubau menagihkan pajak utang kepada PT. BBDM sebesar Rp6,2 miliar, yang pada saat itu ditujukan kepada Hendarmin Siantar dan Iis Elianti.

“Jadi gini, di 20 Agustus 2015 semenjak Pak Hendarmin meninggal, BBDM itu sempat stuck. Nah kemudian masuklah tagihan pajak atau tunggakan di tanggal 19 Januari 2016,” sebutnya.

“Nah habis itu KPP mengirimkan Kembali surat Nomor: S-6976 tertanggal 28 September 2016. Disini yang ditagihkan adalah Bu Joemmy, di mana selain menagih Bu Joemmy dalam surat ini juga menegaskan adanya pernyataan yang penting yang menjelaskan “saudara Iis Elianti tertanggal telah mengundurkan diri sejak 31 Juli 2012 sebagaimana tercantum dalam akta Nomor 24 tertanggal 31 Juli 2012 di Notaris Widio Rahardjo”, kata Thareq.

Joemmy Diwariskan Saham Hendarmin Siantar

Sejak Hendarmin Siantar meninggal 20 Agustus 2015, maka di tahun 2016 tepatnya 9 November keluarlah penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo, yang isinya adalah penetapan ahli waris Hendarmin Siantar tertanggal 20 November 2016 bahwa pada saat merupakan ahli waris dari Hendarmin Siantar.

“Dengan adanya penetapan ahli waris ini maka secara langsung ataupun tidak langsung beralihlah 1.000 lembar saham yang tadinya milik Hendarmin beralih karena waris kepada Bu Joemmy sehingga kepemilikan saham Bu Jumi pada saat itu 1999 lembar saham,” jelas Thareq.

Masuknya Yory Yusran di PT. BBDM

Joemmy pada saat itu bekerja sebagai ibu rumah tangga. Ia tidak tahu menahu tentang pengurusan perusahaan tambang, sehingga ia serahkan ke Yory Yusran

Kenapa bisa diserahkan ke Yory? Yory dan Bu Joemmy memiliki kedekatan di mana diketahui saat kuliah tinggal di rumah Joemmy dan itu sudah sejak lama bahkan sudah diangkat sebagai anaknya sendiri di samping itu Alm Hendarmin merupakan teman dekat dari orang tua kandung Pak Yory.

Singkatnya, Pada saat mengetahui ibu angkatnya mendapat tagihan utang pajak dari KPP Baubau sebesar Rp6,2 miliar, Yory kemudian hendak melunasi utang tersebut, dengan catatan saham milik Joemmy ia beli dan pengurusan terkait Perusahaan dilaksanakan oleh Yory.

“Pada saat itu melihat ibu angkatnya Bu Jumi ditagih utang pajak dengan nilai 6,2 miliar, maka di take over oleh Pak Yory utang tersebut, tetapi sebagai gantinya maka saham milik Ibu Joemmy dibeli oleh Pak Yory dengan catatan tagihan utang sebesar 6,2 miliar itu tetap dibayar oleh Pak Yory,” kata Thareq.

Lalu atas hal demikian Yory dan Joemmy membuatlah adanya Perjanjian Jual Beli Saham tertanggal 17 April 2017 di mana pada saat itu Bu Joemmy sebagai pemilik 1999 lembar saham menjual 1998 saham miliknya kepada Yory yang mana atas hal demikian diaktakan dalam akta Nomor 6 dan Nomor 7 tertanggal 17 April 2017.

Masuknya Yory  ke PT. BBDM dengan kepemilikan 1.998 lembar saham. Dimana,1 lembar saham tetap disisakan untuk Joemmy, dan 1 lembar lagi Mintaredja Siantar.

“Alasannya kenapa Bu Jumi masih masuk 1 lembar saham untuk menjaga-jaga jika ada utang yang belum diselesaikan maka itu pertanggungjawaban Pak Yory kepada Bu Joemmy. Jadi walaupun Bu Joemmy pasif tapi tetap dilibatkan dalam kegiatan perseroan,” ujarnya.

Selanjutnya, di tanggal 8 Desember 2020 karena sudah ada peralihan saham tersebut, terjadi pembelokiran di rekening bank Jatim milik Yory Yusran ditindaklanjuti dengan adanya pemblokiran dari BCA tanggal 6 Januari 2021 di mana bukti pemblokiran tersebut Yory simpan.

Umar Samiun Gabung ke PT. BBDM

Pada tanggal 20 Oktober 2021, Yory Yusran didatangi oleh salah satu orang yang mengaku disuruh Umar Samiun, meminta agar Yory Yusran menemui Umar Samiun, yang disetujui Yory Yusran.

Dimana dalam pertemuan Umar Samiun dan Yory Yusran itu, Umar Samiun menawarkan agar dalam menjalankan perusahaan tambangnya, Yory Yusran harus menggandeng tokoh lokal dalam hal ini diri Umar Samiun sendiri, lagi-lagi Yory Yusran setuju.

Masuknya Pak Umar ini secara akta di tahun 2023 di mana Pak Umar diberikan sahan sebesar 50% berdasarkan akta Nomor 1 tertanggal 30 Januari 2023 yang dibuat di Notaris Boy Feindy.

“Dengan masuknya Pak Umar, saham meningkat dari 2.000 lembar saham menjadi 8.000 lembar saham di mana Pak Umar 50 persen saham dan Pak Yory ada Pak Yory serta pemegang saham lain,” katanya.

Tahun 2023 PT. BBDM PKPU BBDM

Pada tahun 2023, PT. BBDM kembali mengalami kesulitan yaitu mempunyai utang kepada dua kreditur.

Dua kreditur tersebut kemudian mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Makassar terhadap PT. BBDM pada sekitar bulan Januari 2024. Kemudian. ditahun yang sama tepatnya 16 April 2024 terjadilah perdamaian antara para kreditur dengan PT. BBDM, yang kemudian diputus damai oleh Pengadilan Niaga Makassar pada 25 April 2024.

“Artinya dengan adanya Perjanjian tersebut PT. BBDM tidak lagi memiliki utang kepada kreditur didalam perkara aquo, sehingga BBDM tidak pailit dan tidak terjadi pailit pada saat itu. Di mana pada saat Perjanjian tersebut jabatan pak umar sebagai direktur utama dan mengetahui adanya proses tersebut,” jelasnya.

Umar Samiun Pailit

Awal mula Umar Samiun mengalami pailit yaitu saat kreditur mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Makassar terhadap diri pribadi Umar Samiun, yang kemudian diputus PKPU berdasarkan Putusan Nomor: 07/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks tertanggal 1 Oktober 2024 dan kemudian diputus pailit berdasarkan Putusan 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks Pengadilan Niaga Makassar tertanggal 14 November 2024.

“Jadi saya mengalami betul bagaimana persidangan pada saat itu. Pada saat itu khususnya rapat para kreditur setelah PKPU itu kita selalu rapat dengan kreditur lain dengan perwakilan debitur atau perwakilan Pak Umar pada saat itu kuasa hukumnya Pak Umar selalu hadir,” ungkap Thareq.

“Memang pada saat itu Pak Umar tidak pernah hadir secara langsung meskipun sudah diundang langsung oleh Hawas atau Hakim Pengawas tapi sampai pada rapat kreditur itu selesai sampai putusan pailit itu dinyatakan oleh majelis hakim Pak Umar tidak pernah hadir sekalipun di Pengadilan Niaga Makassar,” sambungnya.

“Sehingga alasan pailit Pak Umar, yang pertama karena utang kemudian tidak pernah mengajukan proposal perdamaian secara langsung dan bertanda tangan basah hal ini juga ada dalam berita acara rapat kreditor di Pengadilan Niaga Makassar. Jadi harusnya seperti ini ketika kita memiliki utang dan kita belum memiliki kemampuan maka baiknya kita mengajukan proposal perdamaian sebagai bentuk itikad baik kita untuk menyelesaikan kewajiban yang masih harus diselesaikan,” sambungnya lagi.

Adanya putusan pailit tersebut maka Debitor Pailit akan seluruh harta kekayaannya akan dilakukan pemberesan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2024, yang menyatakan kepailitan itu berlaku terhadap seluruh harta kekayaan debitur. Namun, ada pengecualian di Pasal 22 meliputi benda, hewan, peralatan medis, tempat tidur dan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pribadi seperti gaji dan tunjangan itu tidak untuk di eksekusi.

“Kemudian diperkuat lagi dengan Pasal 24 debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit yang mana terhitung sejak pukul 00.00. Nah dari ketentuan Pasal 21 kita kaitkan dengan Pasal 24 itulah kemudian yang menjadi dasar bagi perseroan untuk melakukan pemberhentian sementara pada saat PKPU terhadap Pak Umar, dan dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian pasca putusan pailit pada tanggal 14 November,” tambah Thareq.

Umar Samiun Tersingkir dari PT. BBDM

Diwaktu yang sama, tanggal 14 November 2024, PT. BBDM membuat pengumuman di media cetak (koran) untuk mengadakan RUPS pada 27 November 2024. Sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas, pengumuman RUPS dilaksanakan 14 hari sebelum pelaksanaan RUPS.

“Nah, berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan didasarkan Pasal 24 ini yang menjadi titik penting Pasal 93 Undang-unsang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa yang dapat diangkat kembali kecuali yang dinyatakan pailit. Itu kemudian yang menjadi titik dasar perseroan memberhentikan Pak Umar sebagai direksi utama,” ungkap Thareq.

“Dan demi kepastian hukum dan demi berjalannya perseroan kedepan maka itu menjadi alasan bagi organ perseroan yang hadir untuk lakukan pemberhentian dalam rangka untuk melakukan penyelamatan terhadap perseroan,” sambungnya.

Sehingga di tanggal 27 November 2024 itu, keluarlah akta Nomor 5, dan pada saat itu Umar Samiun sudah tidak lagi menjabat sebagai direksi, tapi Umar Samiun masih memiliki saham yang pada saat itu kedudukannya diwakili oleh kurator.

“Karena di dalam Undang-undang pailit bilang di Pasal 24 bahwa debitur kehilangan haknya untuk menguasai seluruh harta kekayaannya dan saham merupakan bagian dari harta kekayaan,” jelasnya.

Adapun pasca pemberehentian tersebut Kurator juga telah menjual saham Pak Umar yang kemudian dibuktikan pada akta Nomor 2 tertanggal 6 Agustus 2023 di mana penjualan dan pemberesan tersebut didasarkan pada Pasal 185 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2004.

Hingga berita ini diterbitkan, terawangnews.com belum mendapatkan konfirmasi dari Iis Elianti terkait penjualan saham BBDM. Dikirimi pesan melalui WhatsAppnya tidak dibalas, begitu juga saat ditelepon tidak diangkat. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *