Gugatan Pemegang Hak Jaminan Rumah Mantan Bupati Buton Umar Samiun Ditolak

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Gugatan pemegang hak jaminan rumah mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun ditolak Pengadilan Niaga Makassar.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor: 09/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.MKS tertanggal 7 April 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya, bahwa perkara tersebut merupakan gugatan lain-lain yang diajukan oleh Muhammad Ridwan selaku Penggugat dan Tim Kurator Samsu Umar Abdul Samiun atau yang akrab disapa Umar Samiun (dalam pailit) sebagai Tergugat.

Perkara ini pada awalnya, menjelaskan Muhammad Ridwan telah mengajukan gugatan lain-lain, dimana ia mengaku sebagai orang yang memiliki piutang  terhadap Samsu Umar Abdul Samiun dan pemegang hak jaminan Sertifikat Rumah Samsu Umar Abdul Samiun yang berada di Jalan Pahlawan No.27, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sehingga, ia merasa dirugikan karena aset tersebut menjadi boedel pailit yang telah ditetapkan oleh Tim Kurator Samsu Umar Abdul Samiun (dalam pailit) dan Hakim Pengawas Nomor:07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2025/PN.Niaga Mks.

Namun, dalam persidangan Muhammad Ridwan diwakili kuasa hukum yang sama dengan Kuasa Hukum Samsu Umar Abdul Samiun yakni diwakili Dian Farizka, S.H.,M.H dan Tim Kurator Samsu Umar Abdul Samiun maju mewakili dirinya sendiri dalam perkara a quo.

Seiring berjalannya persidangan setalah melakukan jawab jinawab Tim Kurator juga telah menyertakan dalil mereka dimana Tim Kurator menyatakan apa yang disampaikan oleh Muhammad Ridwan tersebut tidak berdasar karena tidak terdapat bukti yang sahih menunjukkan adanya perjanjian utang piutang antara Samsu Umar Abdul Samiun dengan Muhammad Ridwan.

Dalam pembuktian pun demikian, Muhammad Ridwan tidak mampu meyakinkan Majelis Hakim bahwa telah terjadinya pemberian jaminan kepada Muhammad Ridwan atas aset rumah yang berada di Jl Pahlawan. Justru sebaliknya, Tim Kuratorlah yang telah meyakinkan Majelis Hakim bahwa utang piutang diduga merupakan perbuatan fiktif karena tidak jelas dasar pelaksanaannya.

Atas dasar itulah kemudian Majelis Hakim pada perkara Nomor: 09/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.MKS tertanggal 7 April 2026 memutus sebagai berikut:

1. Menolak gugatan lain-lain yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Pengguga untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp328.000 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)

Maka, dengan adanya putusan itu menegaskan dan menjadi bukti bahwa utang piutang antara Samsu Umar Abdul Samiun dengan Muhammad Ridwan tidak benar terjadi dan atas hal demikian juga tidak mengeluarkan status rumah di Jl.Pahlawan No27 dari boedel pailit Tim Kurator sehingga rumah tersebut tetap menjadi boedel pailit, tetap berada dalam sita umum dan dilelang sesuai dengan ketentuan Pasal 185 Ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 2004.

Hingga berita ini diterbitkan, terawangnews.com belum bisa mendapatkan konfirmasi dari Muhammad Ridwan selaku penggugat atau pemohon dalam perkara tersebut. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *