Hukrim  

Kasus Penikaman Wartawan di Baubau, Anggota DPRD Busel La Hijira Harap Tak Terjadi Lagi: Beri Apresiasi Kinerja Polres Baubau Bekuk Pelaku

TERAWANGNEWS.com, BUTON SELATAN – Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), La Hijira sangat menyayangkan tindakan penikaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Kasamea.com, Irfan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal tersebut tidak boleh lagi terjadi, karena Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dijamin dan dilindungi Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Sangat disayangkan karena Jurnalis itukan bagian dari pilar demokrasi dan dilindungi Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang Momor 40 tahun 1999,” kata La Hijira saat dimintai tanggapannya oleh media ini melalui telepon, Kamis (27/7/2023) sore.

“Tugasnya mereka inikan memberikan informasi dan publik juga harus tahu jadi saya secara pribadi sangat menyayangkan kejadian itu,” sambungnya.

La Hijira pun sangat bersyukur dan memberikan apresiasi kepada Polres Baubau yang cepat tanggap dan bekerja profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Tapi kita bersyukur Polres Baubau cepat tanggap dan saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Baubau karena begitu cepat bekerja dan profesional dalam bekerja, saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Baubau yang cepat mengungkap masalah ini dan sudah berhasil menangkap pelaku,” ucapnya.

Oleh karena itu lanjut La Hijira, ini menjadi tugas Polres Baubau untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus tersebut. Ia pun yakin Polres Baubau dapat mengungkap aktor dibalik insiden penikaman terhadap Wartawan tersebut.

“Oleh karena itu, ini menjadi tugas Polres Baubau untuk menyelidiki, mengusut secara tuntas apa motif kejadian itu, kita yakin bahwa dengan kerja-kerja profesional polisi bisa mengungkap itu dan itu harus dikejar siapa aktor dibalik kekerasan terhadap Jurnalis itu,” harap La Hijira.

“Pastilah ada aktor karena dari pemberitaan Irfan itu mungkin ada yang merasa terganggu, nda tahu kitalah seperti apa,” sambungnya.

Untuk itu, sebagai salah satu warga Kabupaten Busel dan secara pribadi Anggota DPRD Busel sangat menyayangkan dan mengutuk keras penganiyaan terhadap Jurnalis Kasamea.com tersebut, juga diharapkan hal serupa tidak terjadi lagi terhadap para Jurnalis di Kabupaten Busel dan umumnya Indonesia.

“Jadi saya sebagai masyarakat Buton Selatan dan secara pribadi Anggota DPRD sangat menyayangkan dan diharapkan hal- hal seperti ini jangan terjadi lagi karena Jurnalis itu bekerja dilindungi Undang-Undang,” harapnya lagi.

Ia pun meyakini, dalam menjalankan tugasnya, Wartawan selalu mengacu pada Kode Etik Jurnalistik sehingga kekerasan ataupun penganiyaan terhadap Jurnalis itu tidak terjadi lagi, sebab Pers atau Jurnalis merupakan Pilar ke-4 demokrasi yang dijamin Undang-Undang.

“Karena kalo Jurnalis sudah dikriminalisasi atas berita-berita, katakanlah yang menjadi tranding topik dan diberitakan ke publik dan adalagi yang merasa terganggu, diharapkan itu tidak terjadi lagi apalagi sampe pada tindakan-tindakan kekerasan dan penganiyaan, karena teman-teman Jurnalis itu jugakan dalam memberitakan, itukan tidak menjustice, mereka hanya memberikan informasi ke publik, jadi sekali lagi saya berharap Polres Baubau bisa mengusut tugas masalah ini sampe tuntas karena tidak ada yang kebal di depan hukum,” pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *