Joe Biden Sah Menjadi Presiden Amerika Serikat

TerawangNews.com, JAKARTA – US Electoral College atau lembaga elektoral Amerika Serikat resmi mengakui kemenangan Joe Biden. Pesaing Donald Trump tersebut kini dinyatakan sah menjadi Presiden Amerika Serikat seperti dilansir dari Channel News Asia, Rabu (16/12/2020).

Kemenangan Biden semakin nyata setelah maraup 55 suara elektoral (electoral votes) dinegara bagian terpadat, California pada Senin sore. Kemenangan ini membawa mantan wakil presiden itu meraih lebih dari 270 suara yang diperlukan untuk mengamankan posisinya di Gedung Putih.

Berdasarkan hasil pemungutan suara Pilpres AS pada November, Biden memperoleh 306 suara. Angka tersebut lebih tinggi dibanding Trump yang hanya meraih 232 suara.

Pengakuan Electoral College tersebut dianggap sangat penting di tengah klaim Trump yang tidak berdasar terkait penipuan dalam penghitungan suara.

Resmi terpilih, Biden akan menghadapi tugas menantang untuk memerangi pandemik, menghidupkan ekonomi AS, dan membangun kembali hubungan yang rusak dengan sejumlah sekutu.

Di bawah sistem yang rumit yang berlaku sejak tahun 1780-an, seorang kandidat ditetapkan menjadi Presiden AS bukan dengan memenangkan mayoritas suara populer tetapi melalui sistem Electoral College. Sistem tersebut membagikan suara elektoral ke 50 negara bagian berdasarkan ukuran populasi mereka.

Para pemilih atau yang disebut electors biasanya adalah loyalis partai yang mewakili kandidat yang menang di negara bagian mereka, dengan pengecualian Maine dan Nebraska.

Bulan lalu, Trump mengatakan bahwa dia akan meninggalkan Gedung Putih jika Electoral College mengumumkan kemenangan Biden secara resmi. Namun, sejak itu Trump berulang kali mengklaim bahwa Pilpres 2020 dinodai kecurangan.

Sumber: rri.co.id

(al) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *