Tajuk  

Benarkah Aset Buton Sudah Diserahkan ke Pemkot Baubau?

Foto: ilustrasi aset daerah

TERAWANGNEWS.COM, – Beberapa hari ini, polemik mengenai penyerahan aset Buton kembali mencuat ke permukaan. Berbagai tanggapan muncul pasca Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara memberikan ultimatum agar Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buton yang terletak di Kota Baubau segera dikosongkan.

Ultimatum tersebut berdasarkan hasil limpahan aset Pemda Buton ke Pemkot Baubau yang berada di Kota Baubau, juga sebagai tindaklanjut arahan Korsupgah wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Menurut Sekda Kota Baubau, Roni Muhtar aset Pemda Buton yang ada di Kota Baubau kini sudah menjadi milik Pemkot Baubau berdasarkan hasil serah terima aset tanah dan bangunan ke Pemkot Baubau Nomor: 032/2081 dan Nomor: 032/3830 tanggal 21 Agustus 2019.

Namun, disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad mengatakan, penyerahan aset diatas Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPR, dan hal itu belum dilakukan, karena pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri terkait petunjuk penyerahan aset yang sampai saat ini belum diterimanya.

Hariasi mengaku, sebelumnya telah menerima surat dari Pemda Buton dibawah kepemimpinan La Bakry sebagai Bupati terkait penyerahan aset Buton yang ada di Kota Baubau ke Pemkot Baubau. Namun, pihaknya belum menindaklanjuti surat tersebut karena masih harus menunggu surat Kemendagri.

Meski begitu, La Bakry yang disaksikan KPK di Kantor Walikota Baubau, secara resmi menyerahkan aset Buton ke Pemkot Baubau pada Selasa 17 September 2019 sekira pukul 22.15 WITA.

Saat itu, dantara 341 aset, sebanyak 26 aset yang secara resmi diserahkan menjadi milik Pemkot Baubau termasuk akta jual beli Hak Pengelolaan (HPL) Lippo Plaza Buton. Sisanya menyusul.

Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK-RI, Adliansyah Malik Nasution menjelaskan, proses penyerahan aset tersebut merupakan tindaklanjut dari MoU, 21 Agustus 2019 di Kantor Gubernur Sultra.

Lalu, apakah benar-benar aset Buton yang ada di Kota Baubau telah benar-benar diserahkan ke Pemkot Baubau atau belum? Karena disisi lain, DPRD Kabupaten Buton belum melakukan rapat paripurna penyerahan aset tersebut.

Jika dianggap penyerahan aset seperti yang dikatakan Hariasi selaku Ketua DPRD Buton bahwa penyerahan aset diatas Rp5 miliar harus melalui persetujuan DPR tidak diperlukan, maka secara otomatis, jika masih ada aset-aset Buton, baik yang ada di Kota Baubau, maupun di daerah-daerah lainnya yang juga akan diserahkan ke daerah tempat dimana aset itu berada, maka Pemda Buton tidak perlu lagi menunggu persetujuan DPR.

Untuk itu, Pemda Buton dan DPRD serta pihak terkait lainnya harus kembali duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut, sehingga tidak terkesan bahwa, antara Pemda dan DPRD Buton tidak sejalan dalam hal permasalahan aset.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *