Tajuk  

Dugaan Pemotongan ADD dan Rencana Majunya Pj Bupati Buton di Pilwalkot Baubau, Apa Kaitannya?

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dugaan adanya pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan Pemda Buton dibawah kepimpinan La Ode Mustari selaku Pj Bupati, nampaknya menjadi polemik. Pasalnya, pemotongan dana tersebut tanpa disertai dengan alasan yang jelas.

Tak tanggung-tanggung, dana yang dipotong pun sebesar Rp100 juta lebih setiap desa. Jika ditotalkan kurang lebih Rp15 miliar yang dipotong dari keseluruhan jumlah 83 desa di Kabupaten Buton.

Akibatnya, beberapa insentif kelembagaan di desa terpaksa juga harus ikut terpotong. Terkait itu, Pemda Buton belum memberikan penjelasan atau konfirmasi atas dugaan pemotongan dana yang cukup fantastis tersebut.

Menurut informasi dari salah seorang kepala desa, Pemda Buton berjanji akan mengganti dana yang dipotong itu pada APBD-Perubahan tahun 2024.

Pemotongan ADD inipun nampaknya baru kali pertama terjadi di Kabupaten Buton apalagi dengan jumlah yang tidak sedikit, dan ini terjadi dibawah kepemimpinan La Ode Mustari selaku Pj Bupati Buton.

Dikutip dari berbagai sumber, Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.

ADD bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau Kota kemudian dialokasikan untuk desa.

Mengenai ADD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut:

Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) juga diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi sebagai berikut:

*Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADD setiap tahun anggaran.

*ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Besaran penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) tiap Desa diatur dalam perhitungan yang dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tata cara yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

Selain itu, penggunaan ADD juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana Alokasi Dana Desa.

Nah, jika kita berbicara kewajiban, artinya tidak ada alasan Pemda Buton untuk melakukan pemotongan terhadap ADD. Apalagi, dana yang dipotong itu juga nampaknya tidak jelas untuk apa.

Sementara itu, diketahui Pj Bupati Buton, La Ode Mustari akan maju di Pilwali Kota Baubau pada 27 November 2024 mendatang.

Mungkingkah ada pengumpulan dana? Terkait itu, semua pihak diharapkan bisa mengawal persoalan ini khususnya pihak DPRD agar melakukan pengawasan secara serius dan mempertanyakan hal ini kepada pihak eksekutif karena sudah pasti pemotongan ADD sangat merugikan daerah khususnya masyarakat yang ada di desa (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *