Tajuk  

La Ode Mustari Diduga Langgar Netralitas ASN, Pj Gubernur Sultra Kemana?

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pj Bupati Buton, La Ode Mustari yang juga sebagai Sekretaris DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) belum lama ini menghadiri acara salah satu partai politik di Jakarta.

Dalam acara tersebut, La Ode Mustari yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terlihat mengenakan atribut parpol dalam hal ini baju Golkar.

Lalu, bagaimana dengan statusnya sebagai ASN, apakah boleh mengenakan atribut parpol?

Sementara, jika kita melihat regulasi tentang netralitas ASN, secara umum sangat jelas seorang ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Dan mengenai netralitas ASN itu diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut mewajibkan mereka menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.

Netralitas ASN juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh sejumlah Menteri dengan Kepala/Ketua Lembaga Pemerintah. SKB tersebut berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Nah, jika kita melihat lebih jauh tentang regulasi tersebut, tentu harus ada sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas ASN. Namun, faktanya sampai saat ini, La Ode Mustari yang diduga melanggar netralitas ASN karena menghadiri kegiatan salah satu parpol dan mengenakan atribut partai, belum juga diberi teguran atau sanksi apapun dari instansi berwenang.

Pertanyaannya adalah, apakah regulasi mengenai netralitas ASN ini hanya berlaku kepada pihak tertentu saja atau berlaku secara umum tanpa pandang bulu?

Terkait itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budi Revianto selaku pimpinan langsung La Ode Mustari sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Sulawesi Tenggara nampaknya tidak mempersoalkan hal itu.

Bagaimana tidak, meskipun Andap Budi Revianto mengetahui bawahannya telah mengenakan atribut parpol yang diduga telah melanggar netralitas ASN, namun ia seakan tak perduli.

Sikap yang terkesan pembiaran oleh Pj Gubernur Sultra ini tentu akan menjadi preseden buruk terhadap netralitas ASN di Bumi Anoa. Apalagi, seperti yang kita ketahui bersama bahwa, pada November 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak di Indonesia, tidak terkecuali di wilayah Sultra.

Tentu, jika Pj Gubernur Sultra selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak tegas terhadap bawaannya yang diduga melanggar netralitas ASN, maka ini akan menjadi contoh bagi ASN lainnya, yang tidak menuntut kemungkinan mereka juga akan melakukan hal yang sama.

Untuk itu, demi menjaga marwah ASN agar tetap terjaga, harusnya Pj Gubernur Sultra bisa lebih tegas dalam menegakkan aturan tentang netralitas ASN (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *