Tajuk  

‘Bola Panas’ Rekomendasi ke KPU, Harapan PSU Bak Lomba Tanpa Finish, Bawaslu Buton ‘Aktor Terbaik’?

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Rekomendasi yang diberikan Bawaslu ke KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) perihal pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang terjadi di satu TPS Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton ibarat ‘bola panas’ dari sang ‘aktor Bawaslu’.

Bagaimana tidak, dugaan pelanggaran di sejumlah TPS yang dilaporkan La Ode Febrian Jaya Putra ke Bawaslu Buton pada 19 Februari 2024 lalu ibarat ‘ber***ta’ tanpa klimaks.

Pasalnya, Bawaslu baru memberikan atau memasukan rekomendasi dugaan pelanggaran tersebut ke KPU pada tanggal 23 Februari 2024 malam, artinya sudah sangat tidak memungkinkan oleh KPU melakukan kajian atau telaah atas rekomendasi itu dengan waktu yang begitu singkat. Harapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pun ibarat berlomba tanpa finish.

Sebab, berdasarkan Pasal 373 UU Ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Dengan demikian, batas waktu Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara serentak.

Untuk itu, dalam hal penanganan dugaan kasus pelanggaran Pemilu, Bawaslu Buton pantas mendapatkan julukan sebagai ‘aktor terbaik’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *