Tajuk  

Basiran, Mencari Keadilan atau ‘Mengejar’ Jabatan?

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Gubernur Sultra, H. Ali Mazi pada tanggal 7 Agustus 2023 telah menerbitkan SK nonjob terhadap Drs. Basiran, M.Si dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus 2022, Basiran dilantik Gubernur Sultra sebagai Pj Bupati Buton berdasarkan SK Mendagri.

Saat dilantik sebagai Pj Bupati Buton, Basiran menjabat sebagai Kepala BKAD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Di sisa masa jabatannya sebagai Pj Bupati Buton, Basiran malah dinonjob oleh Gubernur Sultra, artinya secara aturan yang berlaku, tentu Basiran tidak memenuhi syarat lagi untuk diusulkan menjadi Pj Bupati Buton, karena salah satu syaratnya harus menduduki jabatan eselon II.

Apalagi memang sebelumnya, dalam proses pengusulan Pj Bupati Buton di Kemendagri, Basiran tak lagi diusulkan oleh DPRD Kabupaten Buton, begitu juga dengan Pemprov Sultra. Jadi harapan Basiran untuk kembali menjadi Pj Bupati Buton sudah semakin kecil, tapi semua kembali kepada Mendagri, apakah masih mau mempertahankan mantan Kepala BKAD Pemprov Sultra sebagai Pj Bupati Buton atau tidak.

Terkait itu, Basiran pun mengadukan Gubernur Sultra, Ali Mazi ke Kemendagri dan beberapa kementerian lainnya termasuk di DPR RI atas penonjoban dirinya dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, karena dinilai tak prosedural dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Tentu sebagai ASN yang merasa diperlakukan tidak adil dari atasannya, maka Basiran memiliki hak untuk mengadukan hal itu kepada pihak-pihak terkait dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan ataupun kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, apakah semata-mata hanya mencari keadilan dengan harapan tetap bisa menduduki jabatan eselon II, sehingga
bisa kembali masuk dalam bursa pencalonan Pj Bupati Buton? Bisa ya, bisa tidak.

Kenapa? Karena keadilan yang dicari Basiran atas penonjoban terhadap dirinya dan katakanlah membuahkan hasil sesuai dengan harapannya, dimana ia meminta kepada pihak Kemendagri dan beberapa kementerian serta DPR RI yaitu agar SK penonjoban tersebut dicabut atau dibatalkan. Jika itu terjadi, maka tentu keinginan dan harapan serta ‘ambisi’ Basiran untuk kembali menjadi Pj Bupati Buton kemungkinan bisa terwujud.

Namun, lagi-lagi dalam penentuan Pj Bupati Buton, pihak Mendagrilah yang menjadi penentu akhir apakah Basiran bisa tetap lanjut sebagai Pj Bupati Buton atau lengser (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *