Tajuk  

Setahun Berlalu, Menanti Kejelasan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di ‘Tubuh’ Pol PP Buton

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik V.M Takaendengan pada Juli 2022 lalu mengungkapkan bahwa akan mentersangkakan satu OPD di Lingkup Pemkab Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diungkapkan Ledrik saat konferensi pers di Kantor Kejari Buton.

Saat itu, Ledrik bilang kasus tersebut bukanlah menjadi target, namun dugaan korupsinya terbilang fantastis. Sehingga, dimungkinkan pada Oktober ditahun yang sama sudah akan ada tersangka.

“Bukan target tapi paling tidak adalah yang gede-gedelah, saya berharap satu OPD bisa kita jaring, Inysa Allah sebelum awal Oktober sudah ada penetapan tersangka,” kata Ledrik saat konfrensi pers di Kantor Kejari Buton, (22/7/2022) lalu

Pasca itu, Kejari Buton lewat Kasi Intel, Azer J Orno menyebutkan, OPD yang akan ditersangkakan tersebut ternyata adalah di tubuh Sat Pol PP Kabupaten Buton terkait dugaan kasus korupsi pembayaran honor PTT tahun anggaran 2017-2019.

Kasusnya ini pun hingga kini masih terus bergulir di Kejaksaan.

“Kalau pol PP masih jalan,” kata Azer melalui pesan WhatsApp, Senin (31/7/2023) sekira pukul 09.50 WITA.

Namun, mengenai jumlah kerugian negara, Azer enggan menyebutkan karena masuk dalam materi perkara.

“Itu masuk materi bang,” ujarnya.

Lalu bagaimana penanganan kasus tersebut, apakah Kejaksaan benar-benar serius mau mengungkap kasus itu atau tidak?

Jadi, kalau kita kembali ke belakang sejak Ledrik mengatakan bahwa akan mentersangkakan satu OPD pada Juli 2022 lalu, berarti sudah satu tahun lebih di bulan Agustus 2023 ini. Tapi, sampai sekarang kasus tersebut seperti jalan ditempat.

Entah, serius atau tidak Jaksa menangani kasus ini, hanya saja jika memang benar-benar mereka serius, kok sampai sekarang belum ada juga yang ditetapkan tersangka seperti yang dikataan Ledrik.

Tapi mungkin kasus di Kejaksaan begitu banyak, sehingga kasus ini terlupakan, atau bisa jadi mereka kekurangan personel sehingga harus menyelesaikan satu per satu perkara yang ada di Kejaksaan.

Apapun itu, Kejaksaan harusnya bisa memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang mereka tangani, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, serius atau hanya main-main. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *