TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Sudah tiga kali berganti Kapolres, kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Buton tahun anggaran 2018 hingga kini belum juga tuntas, ada apa?
Padahal dalam kasus ini, Polres Buton telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bendahara Harian KONI Buton, Heri (Honorer), Ketua Harian KONI, Kasim (Mantan Plt. Sekda Buton), dan Bendahara Umum, Asimu (Mantan Kadis PUPR Buton).
Kasus ini pertama kali mencuat ketika AKBP Andi Herman masih menjabat sebagai Kapolres Buton. Kemudian digantikan oleh AKBP Ramos Paretongan Sinaga, selanjutnya AKBP Adi Benny Cahyono, dan saat ini AKBP Gunarko.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, A. A. GD Agung Kusuma Putra, dalam kasus tersebut saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi terkait petunjuk yang harus dipenuhi atau dilengkapi Polres Buton.
“Kita masih menunggu koordinasi terkait petunjuk yang belum dipenuhi kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi pada 1 Maret 2021.
Dari informasi yang diperoleh, berkas pada kasus tersebut sudah beberapa kali bolak balik ke Polres Buton. Sebab, Jaksa menilai masih ada yang harus dilengkapi oleh Polisi.
Entah apa yang masih kurang, sehingga membuat Jaksa harus beberapa kali mengembalikan berkas tersebut ke Polisi untuk dipenuhi.
Harapan kita adalah, para penegak hukum bisa selalu bekerja secara profesional dan secepatnya menentukan status para tersangka sehingga tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.






