Reklamasi Galangan Kapal yang Diduga Tak Berizin, Menanti Sikap Tegas Polisi?

0
240
Foto: Ilustrasi (ist).

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi belum pernah mengeluarkan izin apapun termasuk izin lingkungan terkait reklamasi galangan kapal yang berada di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meski begitu, pihak perusahaan yang melakukan reklamasi tetap melakukan aktifitasnya, walaupun sudah beberapa kali diingatkan oleh DLH Buton.

DLH Sultra pun melalui Kasi Kajian Dampak Lingkungan, Untung Ratu mengaku tak tahu menahu soal reklamasi tersebut.

Permohonan izinpun tak pernah diterimanya. Walau begitu, pihaknya belum bisa berbuat banyak, terlebih kasus tersebut sudah ditangani Satrerskrim Polres Buton.

Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2PPLH) Buton, Wahid Ode menegaskan bahwa, tanpa adanya izin lingkungan, seseorang ataupun perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas, dalam hal ini reklamasi.

Hal itu katanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Bahkan kata Wahid, seseorang yang tidak mengindahkan aturan tersebut bisa dikenai denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar atau minimal kurungan 1 tahun dan maksimal 3 tahun.

Persoalan inipun, kini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Buton. Polisi sudah meminta keterangan terhadap 2 pejabat DLH Buton selaku saksi.

Menurut penulis, jika mengacu pada ketentuan di atas, bisa dipastikan bahwa pemilik perusahaan telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hal itu merupakan kewenangan pengadilan dalam hal menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Harapan kita, polisi bisa mengambil tindakan tegas dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada, dengan tetap memegang teguh pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan (***).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here