Tajuk  

PT. BBC dan Ketidaktahuan Sang Penguasa

Pemimpin Redaksi Terawangnews.com, La Ode Ali

TERAWANGNEWS.COM, – Pada tahun 2017 lalu, Perseroan Terbatas (PT) Buton Bangun Cipta (BBC) diduga telah membeli dua petak tanah yang diatasnya berdiri gedung Lippo Plaza dan Rumah Sakit (RS) Siloam di Kota Baubau dari PT. Andromeda Sakti.

Traksaksi jual beli tersebut tercantum dalam akta notaris dengan total harga Rp281.067.000.000 termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Atas penjualan tanah tersebut, Bupati Buton, La Bakry telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada PT. Andromeda Sakti pada 16 Agustus 2018 lalu. Namun, hingga kini belum ada balasan.

Jika benar penjualan itu terjadi, maka yang dilakukan PT. Andromeda Sakti diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan surat perjanjian yang menegaskan bahwa PT. Andromeda Sakti hanya memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB), dengan kata lain, perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk menjual tanah yang merupakan milik Pemkab Buton itu.

La Bakry Tak Tahu Soal PT. BBC

Dibeberapa kesempatan, La Bakry selaku penguasa atau kepala daerah di Kabupaten Buton mengaku, tak tahu menahu siapa pemilik dan dimana keberadaan PT. BBC. Dan belum lama ini dirinya akan memerintahkan BPKAD setempat untuk menelusuri kebenaran informasi penjualan tanah tersebut.

Namun, sebelumnya pada September 2017, La Bakry telah menyetujui permohonan rekomendasi pengalihan HGB dari PT. Andromeda Sakti ke PT. BBC.

Sama halnya dengan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Usaha DPMPTSP Kota Baubau, Rustam Rusli ST. Ia  juga tak tahu menahu siapa pemilik dan dimana keberadaan PT. BBC. Bahkan dirinya mengaku belum pernah mendengar perusahaan tersebut.

“Saya ini semenjak 2017, saya baru dengar juga ini anu Perusahaan Buton Bangun Cipta ini,” kata Rustam saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

Pihak yang Diuntungkan dari Transaksi Jual Beli Tanah

Sudah dipastikan, dari transaksi jual beli tanah tersebut, memiliki dampak positif terhadap kinerja keuangan Perseoran, lalu bagaimana dengan masyarakat dan Pemkab Buton?

Semoga transaksi jual beli tanah yang merupakan aset Pemkab Buton tersebut, tidak mempengaruhi perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkab Buton dan PT. Andromeda Sakti berdasarkan surat perjanjian tentang pembangunan kawasan komersial dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemkab Buton yang berisi tentang pemanfaatan tanah milik Pemkab Buton selama 30 tahun.

Dimana berdasarkan perjanjian itu, PT. Andromeda Sakti membangun gedung Lippo Plaza Buton dan RS Siloam di atas tanah milik Pemkab Buton (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *