Tajuk  

Kasak Kusut NPHD Dana KONI Buton, Antara Ego dan Aturan?

TERAWANGNEWS.com – Hingga kini, penandatangan NPHD dana dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Buton ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum juga dilakukan.

Padahal, baik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku OPD teknis dan KONI juga telah dimediasi oleh pihak DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pada RDP yang dilakukan belum lama ini dihadiri antara lain, Kepala Dispora Buton, La Ode Zainuddin Napa dan Ketua KONI Buton, LM. Syamsir Siri Ikrami telah menghasilkan kesimpulan yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Buton, La Ode Rafiun saat memimpin RDP tersebut.

Berdasarkan kesimpulan itu, seyogianya pada Senin (4/10/2021) kemarin, penandatanganan NPHD sudah harus dilakukan.

Oleh pihak Dispora pun telah menunggu kedatangan dari pihak KONI. Namun, tak kunjung datang. Akhirnya, rencana penandatangan NPHD batal dilakukan.

Bukan tanpa dasar, salah satu alasan Ketua KONI Buton tak mau menandatangani NPHD tersebut karena menurut dia, selama dalam NPHD masih mengacu pada 5 item yang ditentukan oleh Dispora. Maka, ia takkan pernah meneken NPHD itu.

Entah mempertahankan ego atau mengacu pada aturan. Namun, baik Dispora maupun KONI pada saat RDP di DPRD Buton, masing-masing telah memaparkan aturan main mengenai pemberian dana hibah. Tapi, yang pasti NPHD hingga kini belum ditandatangani.

Yang disayangkan adalah, ketika NPHD tak kunjung diteken, maka dana hibah Rp1 miliar ke KONI takkan bisa dicairkan. Karena, menurut Kepala BPKAD Buton, Sunardin Dani, salah satu syarat pencairan dana harus ada usulan permintaan dari dinas terkait dalam hal ini Dispora dengan beberapa syarat diantaranya NPHD.

Terlepas dari itu, saat ini mungkin semua pihak hanya bisa berharap sikap dan ketegasan Bupati Buton, La Bakry selaku kepala daerah, sehingga polemik dana hibah ke KONI bisa segera menemukan titik temu (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *