Hukrim  

Kasus Pembakaran Rumah di Buton, Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka

TERAWANGNEWS.com, Buton – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Buton saat ini telah menetapkan 13 tersangka pada kasus dugaan pembakaran dan pengerusakan rumah serta kendaraan bermotor di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan ke 13 orang tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 21 orang saksi.

“Sejauh ini baru 13 orang yang di tetapkan jadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan mungkin masih ada lagi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim, Kamis (25/11/2021).

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, kasus pembakaran dan pengrusakan tersebut diduga kuat merupakan dampak dari putusan sidang sengketa lahan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasarwajo yang dimenangkan oleh penggugat.

Terhadap para tersangka tambah Kasatreskrim, mereka akan dituntut dengan pasal 187 tentang pembakaran dan pasal 170 tentang pengrusakan.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Panduanrakyat.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *