Tajuk  

Antara Keinginan Umar Samiun Tarung di Pilgub Sultra dan Putusan MK

TERAWANGNEWS.com – Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun sudah menyatakan sikap bakal tarung sebagai Calon Gubernur pada Pilgub Sultra 2024 mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Umar Samiun pada Minggu (30/1/2022) malam di Group WhatsApp.

Namun, bagaimana dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana dalam putusan tersebut disebutkan seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Bukankah Umar Samiun baru bebas di bulan Januari 2020 lalu setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Jakarta pada 2017.

Jika dihitung dari masa kebebasannya, maka pada tahun 2024 mendatang, berarti baru terhitung 4 tahun, sementara Putusan MK, jelas bahwa seorang mantan narapidana harus menunggu jeda 5 tahun setelah melewati masa pidana penjaranya jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *