Tajuk  

Dugaan Kegiatan Fiktif Dana Hibah KONI Buton, Temuan Inspektorat dan Penerapan Hukumnya

TERAWANGNEWS.com, Buton – Dana hibah dari Pemkab Buton ke KONI Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2019 lalu seyogianya digunakan sesuai peruntukannya. Namun sayang, dana ratusan juta tersebut justru kegiatannya diduga fiktif.

Dari sekira Rp700 juta yang dihibahkan ke KONI, Inspektorat Kabupaten Buton malah menemukan ada dugaan kerugian negara mencapai Rp315 juta.

Hasil temuan itupun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Setelah temuan ratusan juta itu, Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk dikembalikan yaitu sampai 20 Februari 2022 mendatang.

Lalu siapa saja yang bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut? Entahlah, yang pasti para pengurus KONI kala itu harus bisa mempertanggungjawabkan semuanya. Karena, apapun alasannya, pihak KONI lah yang menerima hibah. Dan tentu mereka lebih tahu uang itu mengalir kemana dan untuk apa saja.

Sementara itu, pihak Kejaksaaan Negeri Buton pun saat ini sementara melakukan Pulbaket. Termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi, diantaranya pihak Inspektorat dan BPKAD Buton.

Kejaksaan juga sudah mengundang atau memanggil Sekretaris KONI, Bendahara Umum, dan Ketua Harian. Namun, belum sempat hadir untuk diklarifikasi atau dimintai keterangannya.

Lalu bagaimana penerapan hukum atas kasus tersebut, apa bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau tidak?

Kasi Intel Kejari Buton, Karimuddin mengatakan, jika dalam waktu yang sudah ditentukan, para pihak yang bertanggunggjawab, belum juga mengembalikan temuan tersebut. Maka, kasus ini akan dinaikan ke tahap penyelidikan.

“Katakanlah sampe akhir bulan ini belum juga ada pengembalian, maka kita tingkatkan ke tahap penyelidikan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *