Legislatif Tolak Amandemen UUD 1945, Peluang 3 Periode Tertutup, Jokowi Tak Punya Alternatif Selain Ini

TERAWANGNEWS.com, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa tidak ada pintu untuk mengamendemen UUD 1945. Dengan begitu pintu untuk meneruskan wacana perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sudah tertutup.

Hidayat memastikan bahwa tiga lembaga legislati, yakni DPR, DPD dan MPR telah bersepakat untuk meniadakan amendemen.

“Jadi pintu untuk perpanjangan masa jabatan presiden satu satunya kan melalui amendemen UUD. Amandemen sudah ditutup oleh DPR, oleh DPD, oleh MPR sudah ditutup,” kata Hidayat dihubungi, Senin (11/4/2022) dilansir dari detik.com.

Rencana amendemen itu sepakat ditiadakan, termasuk menyoal amendeman untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sekalipun. Hidayat berujar peniadaan itu buntut dari kekhawatiran akan ditungganginya amendemen untuk PPHN dengan pengubahan pasal terkait masa jabatan presiden.

“Di MPR juga sudah demikian, bahkan Badan Pengkajian MPR sudah mengurungkan usulan untuk GBHN melalui amendemen agar tidak ditunggangi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Dan pimpinan MPR juga sudah tegas menyatakan di MPR tidak ada agenda amendemen terhadap UUD untuk perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Hidayat.

Peluang perpanjangan masa jabatan presidne itu juga semakin tertutup lantaran mayoritas partai politik, bahkan partai di koalisi pemerintahan menegaskan menolak.

Karena itu, Hidayat meminta Presiden Jokowi untuk kembali menegaskan diri bahwa dirinya menolak wacana penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.

Hidayat menilai Jokowi tidak cukup apabila hanya melarang menteri bicara atau sekadar memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu terap di 2024.

“Karenanya sih sesungguhnya tidak ada alternatif bagi Pak Jokowi kecuali untuk mengatakan sebagaimana dituntut mahasiswa, ditegaskan bahwa memang beliau juga menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Karena memang gak mungkin kan. Bagaimana caranya mendunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden kalau lembaga DPR, DPD, MPR sudah semuanya menolak,” Kata Hidayat.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *