Hukrim  

Polres Baubau Berhasil Bekuk Pelaku Curat, Diancam 7 Tahun Penjara

TERAWANGNEWS.com, Baubau – Aparat Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk Pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada bulan Januari 2022 lalu, salah satu TKP diantaranya di depan Toko RIKA MART Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Bau Bau.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bau Bau, AKBP Erwin Pratomo S.I.K. melalui Kasi Humas, IPTU Abdul Rahmad, Selasa (19/04/2022).

Pelaku beridentitas AJ (23) ini, merupakan Target Operasi, diketahui salah seorang warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Bau Bau.

”Sedangkan Korban dari kasus tersebut, yakni bernama Majid (26), warga Jalan DR. Wahidin, No.76. Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupuaro, Kota Bau Bau,” kata IPTU Abdul Rahmad.

Adapun kronologis Kejadian yaitu awalnya pada pukul 08.45 WITA, Korban turun dari mobil membeli sebuah minuman disebuah toko. Namun saat turun dari mobil, tiba-tiba datang 2 (Dua) orang dengan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan langsung berhenti disamping mobil Korban.

”Pelaku kemudian langsung mengambil hp milik Korban yang disimpan dalam mobil. Dan setelah mengambil barang tersebut, Pelaku langsung pergi dengan kecepatan tinggi,” bebernya.

Polisi berhasil menangkap Pelaku di kediamannya, di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Bau Bau, pada Kamis (14/04/2022). Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil menyita dan mengamankan Barang bukti berupa 7 (Tujuh) buah Handphone dengan berbagai merk.

”Dari pengakuannya, Pelaku mengakui telah melakukan kejahatan sebanyak 20 (Dua Puluh) kali dalam Kota Baubau,” jelas Kasi Humas IPTU Abdul Rahmad.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bau Bau, dijerat dengan Pasal 363 KUHPIDANA, diancam paling lama hukuman pidana 7 (Tujuh) tahun.

Editor: La Ode Ali

Sumber: mediapolri.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *