Hukrim  

Mantan Pj Bupati Buton Tengah Ditangkap

TERAWANGNEWS.com, Buton Tengah – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Abdul Mansur Amila (AMA) akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

AMA merupakan buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi, ditangkap Selasa, 17 Mei 2022 sekira Pukul 16.10 WITA di depan Masjid At-Taufik, Jalan Sapati Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

AMA ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021.

Sebelumnya AMA adalah Terdakwa yang diajukan ke persidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Buton Tengah.

Bahwa pada persidangan di Pengadilan TP Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, berdasarkan Putusan Nomor 15/Pid-Sus-TPK/2020/PN Kdi Tanggal 2 November 2020 Terdakwa diputus bebas. Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 9 November 2020.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021, Terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2015, yang bersumber dari APBD 2015 Kabupaten Buton Tengah.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Kasamea.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *