TERAWANGNEWS.com, Baubau – Mantan Bupati Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, H. La Ode Arusani mendadak dikeluarkan dari Pesawat Wings Air nomor IW 1307 tujuan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Jadwal take off pukul 09.30 WITA, Selasa (14/06/2022) di Bandara Betoambari, Kota Baubau.
Kronologis kejadian, sebelum lepas landas, para penumpang hendak mengamankan barang bawaan di ruang bagasi. La Ode Arusani juga terlihat dalam pesawat hendak menyimpan barangnya berupa koper.
Setelah itu, Arusani terlihat duduk di kursi 18 C berdampingan dengan Anggota DPRD Buton Tengah, Nurman. Di kursi belakang, ada juga Wakil Ketua II DPRD Buteng, Suharman dan di sebelahnya terlihat duduk Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, Zilfar Djafar.
Belum lama menempati kursinya, Pramugari Wings Air tiba-tiba memanggil pihak keamanan bandara untuk mengambil koper bawaan La Ode Arusani dari bagasi untuk diperiksa di luar pesat. Bahkan meminta agar mantan Bupati Busel itu segera berdiri atau meninggalkan tempat duduknya.
Sontak membuat para menumpang bertanya-tanya, ada apa? Salah satu pramugari langsung menyampaikan bahwa ada perkataan yang dilontarkan La Ode Arusani yang melanggar kode etik penerbangan.
“Tadi dia (La Ode Arusani-red) katakan dalam kopernya ada bom. Itu dilarang karena melanggar aturan penerbangan,” kata pramugari yang tidak menyebutkan namanya yang kebetulan ada dalam penerbangan itu dilansir dari satunarasi.com.
Perkataan itu tentu didengar oleh pramugari yang sedang mengatur atau melayani para penumpang. Sehingga mantan Bupati Busel itu tidak diperbolehkan terbang dan dikeluarkan dari dalam pesawat beserta kopernya.
“Jadi penumpang tadi di screening dulu dan tidak bisa melakukan penerbangan sekarang. Ucapannya tadi menggangu kenyamanan penumpang lain,” singkatnya.
Setelah pesawat landing (mendarat) di Bandara Makassar, Sekda Buton Zilfar Djafar membenarkan hal tersebut. Ia mengaku mendengar langsung ucapan mantan Bupati Busel itu.
“Ia tadi ada penumpang lain yang sapa bahwa besar sekali kopernya. Dia (La Ode Arusani-red) menjawab isinya bom dengan bercanda. Padahal uang katanya,” tutur Zilfar Djafar dikonfirmasi saat tiba di bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Perlu diketahui, sesuai UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, penumpang pesawat terbang harus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Paling tidak jangan membuat masalah yang bisa membahayakan keselamatan pesawat terbang dan seluruh penumpangnya. Seperti dilasnir akun @kemenhub151 dan @itjenkemhub151 disebutkan, ada beberapa larangan bagi penumpang pesawat terbang.
Semua itu dimaksudkan sebagai upaya dukungan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Dalam regulasi itu, penumpang harus mematuhi petunjuk awak kabik, kedua jangan menggunakan handkphone, dan ketiga tidak bercanda soal bom.
Editor: La Ode Ali
Sumber: Satunarasi.com