Hukrim  

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Mantan Sekda Buton Dipenjara

TERAWANGNEWS.com, Buton – Kejaksaan Negeri Buton melakukan eksekusi atau menahan Ketua Harian KONI Buton, Kasim, S.H di Lapas Kelas II A Baubau terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pekan olahraga Provinsi (Porprov) Sultra ke XIII tahun 2018 di Kabupaten Kolaka, Senin (13/32023).

Kasim, merupakan Wakil Ketua I/Ketua Harian KONI Kabupaten Buton masa bakti 2018-2022 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 6794 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Desember 2022. Terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Baubau sekira pukul 13.00 WITA dan sebelum dieksekusi telah dilakukan pengecekan kesehatan kepada yang bersangkutan,” rilis Kajari Buton, Ledrik V.M Takaendengan melalui Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno, Senin (13/3/2023) sore.

Sebelumnya, terdakwa sempat divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kendari, Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 25 Januari 2022. Sehingga JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berikut amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6794 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Desember 2022 atas nama terdakwa Kasim, Bin H. Abdul Raaid:

1. Menyatakan terdakwa Kasim, Bin H. Abdul Rasid tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair.

3. Menyatakan terdakwa Kasim Bin H. Abdul Rasid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

5. Membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp50.114.000,00 (lima puluh juta seratus empat belas ribu rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

BACA JUGA :  Viral, Seorang Tersangka di Buton Nikahi Pacarnya di Rumah Tahanan, Lantaran Ini

6. Menyatakan barang bukti, butir 1 Dst…
dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton.

7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)

Demikian diputuskan dalam Rapat musyawkarah Majelis Hakim pada Rabu 7 Desember 202 lalu.

Editor: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *