Hukrim  

Tegas! Ini yang Akan Dilakukan Kejari Buton Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Rp1 Miliar ke PD Mainawa

TERAWANGNEWS.com, Buton – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal segera bersurat ke Pemkab Buton untuk meminta dokumen terkait penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar ke PD Mainawa pada tahun 2013 lalu.

Hal ini dikatakan Kajari Buton, Ledrik V.M Takaendengan melalui Kasi Intel, Azer J Orno, Selasa (14/3/2023) sore.

“Mungkin besok (Rabu-red) surat permintaan secara resmi sudah kita kirim ke Pemda Buton, surat permintaan dokumen,” katanya melalui sambungan telepon.

Lanjut Azer, surat permintaan dokumen tersebut berdasarkan hasil telaah setelah menerima laporan dari salah satu LSM atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PD Mainawa.

“Jadi itu dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejari Buton sejak 2 minggu lalu, nah dari laporan itu kami proses dibidang intelejen kemudian melakukan telaah dan sekarang kita juga masih lakukan pulbaket, dan pasti akan kami proses” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Perusahaan Daerah (PD) Mainawa Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp1 miliar pada tahun 2013 lalu.

Namun, penggunaan dana Rp1 miliar itu hingga saat ini tidak jelas peruntukannya alias ‘enjel’. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya kerugian negara terhadap penyertaan modal tersebut.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *