Hukrim  

Terkesan Jalan Ditempat, Kasi Intel Kejari Buton Belum Beri Tanggapan Soal Perkembangan Dugaan Korupsi di Pol PP

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Penanganan dugaan kasus korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkesan jalan di tempat.

Bagaimana tidak, hingga saat ini kasus tersebut masih terus bergulir di Kejari Buton dan belum ada kejelasan sejauhmana perkembangan penanganan kasusnya.

Terkait itu, berulang kali awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno, hanya belum ada tanggapan hingga saat ini.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Buton, Azer J Orno kepada media ini mengatakan, kasus tersebut masih di proses di Kejaksaan.

“Kalau pol PP masih jalan,” kata Azer melalui pesan WhatsApp, Senin (31/7/2023) sekira pukul 09.50 WITA.

Saat ditanya lebih lanjut, berapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut, Azer belum memberikan jawaban. Dan mengenai jumlah kerugian negara, Azer enggan menyebutkan karena masuk dalam materi perkara.

“Itu masuk materi bang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengungkap satu OPD yang akan dijadikan tersangka.

OPD tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Buton dalam dugaan kasus korupsi pembayaran honor PTT tahun anggaran 2017-2019. Tiga orang saksi pun sudah dimintai keterangan.

“Satpol PP, minggu kemarin untuk satpol 3 orang sudah diminta keterangan di Pidana khusus,” kata Kajari Buton, Ledrik V.M Takaendengan melalui Kasi Intel, Azer J Orno lewat WhatsApp, Senin (10/4/2023) sore sekira pukul 15.04 WITA.

Selain ke tiga orang saksi itu lanjut Azer, pihaknya juga tengah menjadwalkan permintaan keterangan kepada pihak lainnya.

“Lagi dijadwal untuk pihak2 lain lagi,” ujarnya.

Sayangnya, Azer J Orno belum mau menyebutkan nama-nama ataupun jabatan para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan, termasuk materi pokok perkara.

“Masih lid pidsus lom bisa dipublis. Secepatnya kalau sudah penyidikan baru kita publis,” katanya.

“Ini masuk materi bang. Nanti saja di penyidikan,” pungkas Azer.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *