TERAWANGNEWS.com, BUTON – Syafarudin salah seorang pelapor atas dugaan pemberian fee proyek yang diduga menyeret nama mantan istri Pj Bupati Buton ancam akan terus melakukan upaya hukum jika hasil mediasi diingkari.
Kepada media ini, Japara sapaan akrab Syafarudin mengatakan, sebelumnya pasca dirinya cs melaporkan Langkaaba dan Yongki ke Polsek Pasarwajo atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Ia dan Naslia Alu istri mantan Pj Bupati Buton, La Haruna telah melakukan mediasi di Polsek Pasarwajo.
Hasil dari mediasi itu lanjut Japara, Naslia Alu mengaku akan mengembalikan dana yang diduga untuk fee proyek itu pada 17 Maret 2025 kemarin. Namun, hingga media ini dihubungi, pihak dari Naslia Alu belum juga mengembalikan dana tersebut. Sehingga, Japara mengancam akan terus melakukan upaya hukum.
“Yang kami laporkan kan saudara Yongki dan cs, setelah berjalan proses ini kan kami dijanjikan proyek, setelah berjalan sampai bulan Agustus proyek tidak ada, Oktober kami minta uang kami dan kami hanya dijanjikan, dan Februari kami melaporkan ke ke Polsek,” kata Japara melalui sambungan telepon, Selasa (18/3/2025) siang.
“Dan setelah kami dimediasi di ruangan Kapolsek Pasarwajo, oleh Naslia Alu istri mantan Pj Bupati Buton meminta agar diatur saja secara kekeluargaan yaitu dengan cara mengembalikan uang teman-teman ini, kesepakatannya itu kemarin tanggal 17 sudah harus diselesaikan. Tapi ini sudah tanggal 18 nda ada konfirmasi, kita telpon juga dia (Naslia Alu-red) tapi dia tidak angkat,” sambung Japara.
Untuk itu, Ia menegaskan jika hasil kesepakatan itu diingkari, maka Ia akan tetap melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Artinya kami merasa dirugikan harus temui kami dulu, kalo tidak, proses hukum akan berlanjut,” tegasnya.
Terkait itu, Kapolsek Pasarwajo, IPTU Hardi mengatakan, sepanjang yang merasa dirugikan atau korban tidak mencabut laporannya, maka pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut.
“Tetap kita lengkapi semua, tergantung yang mediasi itu, kalo mau sepakat mau cabut terserah korban, kami proses sesuai prosedur, kita tidak mungkin paksa,” kata Kapolsek melalui telepon, Selasa (18/3/2025) siang.
Sejauh ini lanjut Kapolsek, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban, dan terduga pelaku Yongki. Sementara, Langkaaba belum dilakukan pemeriksaan karena belum diketahui keberadaannya.
“Hanya korban saja dan beberapa saksi-saksi yang ada di sini, termasuk saudara Yongki juga sudah kami mintai keterangannya. Kalau Langkaaba belum karena kita belum tahu dimana dia, informasi terkakhir kami dengar ada di Kendari,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Terawangnews.com belum mendapatkan konfirmasi dari Naslia Alu. Dihubungi melalui teleponnya tidak diangkat, begitu juga saat dikirimi pesan WhatsApp belum ada balasan, termasuk di DM di akun tiktoknya.
Sebelumnya diberitakan, pada Februari 2025 lalu, Japara cs telah melaporkan Langkaaba dan Yongki ke Polsek Pasarwajo atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Japara cs diketahui telah memberikan uang kepada terduga pelaku dengan iming-iming diberi proyek atas arahan yang diduga merupakan perintah dari mantan Pj Bupati Buton, La Haruna. Uang itupun diduga untuk fee proyek.
Namun, Naslia Alu pada mediasi di Polsek Pasarwajo membantah hal itu. Menurutnya, uang sejumlah Rp1 miliar lebih yang berhasil dikumpulkan oleh Langkaaba dan Yongki, bukan untuk fee proyek, tetapi untuk investasi di Seram Bagian Barat atau SBB. (Adm)