Dinilai Buat Gaduh Soal TPP ASN, Mantan Ketua DPRD Buton Minta APH Periksa Pj Bupati dan Mantan Pj Bupati Buton

TERAWANGNEWE.com, BUTON – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad, S.H meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Pj Bupati Buton, La Haruna dan mantan Pj Bupati Buton, La Ode Mustari.

Hal itu lantaran keduanya dinilai telah membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terkait perbedaan pernyataan Pemkab Buton melalui Plt Kepala BKAD dengan mantan Pj Bupati Buton, La Ode Mustari mengenai TPP ASN yang diberitakan sejumlah media.

“Penyataan Pemda Buton yang di wakili oleh Plt BPKAD Buton yang berbeda dengan pernyataan mantan Pj Bupati Buton La Ode Mustari semakin membuat masyarakat semakin bingung. Dimana yang benar dari dua statemen ini, karena masing-masing membiarkan tentang kebenarannya,” kata Hariasi melalui rilis yang diterima media ini, Senin (7/10/2024) malam.

“Dan ini semakin membuat gaduh di masyarakat, maka agar kisruh APBD Buton ini menjadi terang benderang, saya meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memanggil dan memeriksa mantan Pj Bupati Buton La Ode Mustari dan Pj Bupati Buton La Haruna, sehingga persoalan ini tidak menjadi bola liar dimasyarakat, terkhusus nasib para ASN Kabupaten Buton,” sambungnya.

Untuk diketahui, seperti yang diberitakan di salah satu media online, mantan Pj Bupati Buton, La Ode Mustari memberikan klarifikasi soal pernyataan Pj Bupati Buton, La Haruna di beberapa media yang mengatakan bahwa soal pemotongan TPP ASN disebabkan oleh terbatasnya anggaran akibat kebijakan pemerintah sebelumnya dalam hal ini dimasa dirinya (La Ode Mustari-red) menjabat sebagai Pj Bupati Buton.

Menurut Mustari, mekanisme penetapan anggaran oleh Pemerintah dan DPRD itu ada dua anggaran yakni APBD induk dan APBD perubahan, ketika beban fiskal daerah agak mempengaruhi semua belanja pembiayaan sepanjang tidak mampu dianggarkan satu tahun anggaran yaitu anggaran induk maka itu akan ada penyesuaian pada anggaran Perubahan. 

“khusus Gaji atau TPP itu dibayarkan dan sudah dianggarkan untuk satu tahun dan itu sudah diputuskan oleh DPRD yang kemudian dimasukkan dalam PERDA, karena kalau itu kita tidak dilakukan sesuai mekanisme maka konsekuensinya kepersoalan hukum, ” ujarnya, Jumat (04/10/2024) dikutip dari beritaterbaru.co.id.

Jika pemerintahan Pj Bupati saat ini ada pemotongan TPP ASN dengan alasan kurangnya anggaran, Mustari meragukan pemahaman La Haruna sebagai seorang Penjabat Bupati. 

“Pak Haruna Kurang Paham dengan mekanisme penganggaran yang ada hingga ada pernyataan bahwa anggaran kurang makanya dilakukan pemotongan padahal itu sudah kita anggarkan selama satu tahun, ” ungkapnya.

Dilain sisi, Pemkab Buton melalui Plt Kepala BKAD, Wa Ode Siti Raymuna menegaskan bahwa, TPP ASN di lingkup Pemkab Buton dipastikan tidak akan dibayarkan. Hal itu lantaran kemampuan keuangan daerah tidak ada. Selain itu, ada beberapa kebutuhan Pemerintah Daerah yang sifatnya mandatoring yang harus diselesaikan di perubahan ini. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *