TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menolak praperadilan empat tersangka dugaan korupsi Gedung Expo Kabupaten Buton. Putusan itu diungkapkan Hakim tunggal PN Pasarwajo, Nauval Muzaki, S.H, Selasa (14/1/2025).
Pada sidang tersebut, para tersangka diwakili kuasa hukumnya La Ode Muh. Taufik Rahman, S.H dkk, sementara Kejaksaan Negeri Buton diwakili Kasi Datun, Muhammad Akbar, S.H.,M.H.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Naufal Muzaki dalam ruang sidang PN Pasarwajo, Selasa (14/1/2025).
Menurut Kasi Datun Kejari Buton, Muhammad Akbar, alasan praperadilan para tersangka karena sebelumnya mereka sudah diperiksa di Polda Sultra dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih. Namun, oleh Kejari Buton menegaskan bahwa itu bukan kerugian negara tetapi kelebihan pembayaran.
“Yang dikembalikan ke Polda Sultra itu adalah kelebihan bayar bukan kerugian negaranya. Jadi fokus kami itu pada kerugian negaranya,” kata Kasi Datun saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2025) sore.
Lebih lanjut Muhammad Akbar menjelaskan, putusan hakim telah inkrah dan tidak ada lagi upaya banding. Selain itu, dari kelima tersangka dalam kasus tersebut, hanya satu orang yang tidak mengajukan praperadilan yaitu mantan Sekda Buton, Zilfar Djafar.
Selanjutnya, Kejari Buton akan segera melimpahkan berkas perkara tiga orang lainnya yang belum tahap dua ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk disidangkan. Ketiga orang tersebut masing-masing inisial Z, I dan H.
“Insya Allah mungkin minggu depan, kan ada tiga orang yang belum tahap dua, Insya Allah sudah ada putusan praperadilan tadi nanti minggu depan kita tahap dua yang tiga orang ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan dibebeapa media online, Kejari Buton telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Kelima orang itu adalah mantan Sekda Buton, Zilfar Djafar, dan empat pihak swasta inisial HF, PR, IS, dan ZL.
Kini kelima tersangka itu ditahan di Lapas Kelas II A Baubau. Para tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar yang berlangsung sejak tahun 2017-2019. (Adm)