Pemkab dan Kejari Buton Teken MoU, Ini Isinya

TERAWANGNEWE.com, BUTON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Pendampingan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan

MoU ini diteken oleh Pj Bupati Buton, La Haruna SP.M, Kepala Kejaksaan Negeri Buton di Aula Kantor Bupati Buton, Senin (03/02/2025).

Pj Bupati Buton mengatakan nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, akan menjadi dasar bagi Pemkab Buton, khususnya bagi kepala Perangkat Daerah/unit perangkat daerah selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan kerjasama dengan Kejari Buton, baik dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan perangkat Daerah/unit perangkat daerah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).

“Pendampingan kegiatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan dilakukan dalam rangka Mitigasi risiko Hukum, Tata Kelola, penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah dan atau tindakan Pemerintahan lainnya,” kata Pj Bupati Buton.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan adanya optimalisasi dan efektifitas serta sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan masalah Hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta pendampingan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan pada Pemerintahan Kabupaten Buton, melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Buton.

Sementara itu Kajari Buton, Gunawan Wisnu Murdianto, S.H,. M.H mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Buton yang telah memberi kepercayaan kepada Kejaksaan untuk bekerjasama dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan perangkat Daerah/unit perangkat daerah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).

“Terimakasih kami ucapkan kepada Pj dan jajaran, Kejaksaan Negeri Buton diberi kepercayaan untuk melakukan Mou melakukan pendampingan hukum,” ujarnya.

Kata dia MoU tersebut wujud nyata kebijakan strategis Kejagung 2020 – 2024 untuk berperan dalam mendukung pemda Buton dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelamatan aset-aset dan juga sejalan dengan asta cita Presiden dalam mendukung pemulihan ekonomi.

“Maka melalui bidang datun selaku JPN yang dapat memberikan bantuan pertimbangan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” jelasnya.

Dia berharap dengan penandatanganan ini dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata, dan kedepannya
menjadi sarana memperat silaturahim, dan pembangunan yang akan datang dapat berjalan dengan lancar demi  masyarakat di Buton ini.

Selain itu lanjut dia, tidak kalah pentingnya dapat membantu menghindari masalah hukum.

“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada Pj bersama jajarannya,” ucapnya.

Penandatanganan MoU dihadiri antara lain, Ketua DPRD Buton yang di wakili Surfin, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Staff juga dihadiri camat. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *