Sejumlah Oknum PNS di Buton Nyambi sebagai BPD, DPMD Tegaskan Belum Ada Larangan

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Sejumlah oknum PNS di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diketahui nyambi sebagai Anggota maupun Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Terkait itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Murtaba Muru melalui Kabid Pemerintahan Desa, Bambang mengatakan, sejauh ini belum ada larangan PNS rangkap jabatan sebagai BPD.

“Belum ada larangan BPD sebagai PNS,” kata Bambang, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, ketentuan yang berlaku saat ini adalah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk lanjutan dari pusat. Untuk ketentuan yang berlaku saat ini Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025,” jelasnya.

Lanjut Bambang mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, belum ada larangan BPD berasal dari PNS, yang ada hanya larangan BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD.

“Yang ada hanya larangan BPD merangkap jabatan sebagai Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala BKPSDM Buton, La Ode Ricky Rizky mengatakan, secara teknis yang mengetahui pasti mengenai hal itu di dinas teknisnya yaitu DPMD. Meski begitu, ia akan berkoordinasi dengan pihak BKAD mengenai pendanaan PNS yang juga nyambi sebagai BPD tersebut.

“Yang lebih jelasnya itu sama teman-teman DPMD, tapi soal sumber keuangan diterima dari sumber yang sama baik itu dari APBD maupun APBN nanti saya koordinasikan dengan BKAD seperti apa, apa boleh seperti itu atau tidak. Jika tidak bisa maka kita lakukan pembinaan,” kata Ricky, Selasa (31/3/2026). (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *