Hukrim  

Polda Sultra Terbitkan SP2HP soal Dugaan Mafia BBM Ilegal di Buton, Aktivis: Jika Mandek, Kita Akan Demo Besar-besaran

Oplus_131072

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Sulawesi Tenggara atas laporan dugaan jalur distribusi BBM ilegal Buton–Wakatobi menjadi titik krusial yang kini disorot tajam publik.

Laporan yang sebelumnya diungkap oleh Jaringan Aktivis Reformasi ’98 sekaligus pelapor, La Ode Fahrul Triansyah, memuat dugaan adanya pola distribusi BBM bersubsidi ilegal yang menjadikan Pelabuhan Umalaoge sebagai titik transit menuju wilayah Wakatobi. Indikasi yang disampaikan tidak hanya bersifat umum, tetapi telah mengarah pada dugaan sistem distribusi yang terstruktur.

Melalui SP2HP yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, perkara ini dipastikan tengah berada dalam penanganan penyelidik. Namun, bagi pelapor, fase tersebut tidak boleh berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

“SP2HP ini harus dimaknai sebagai pintu masuk menuju tindakan hukum, bukan sekadar formalitas administrasi. Kami memberi tenggat. Jika tidak ada peningkatan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, maka kami akan mengambil langkah terbuka melalui aksi massa,” tegas pelapor seperti rilis yang diterima media ini, Minggu (12/4/2026) sore.

Ia menekankan bahwa seluruh data awal, termasuk dugaan jalur distribusi, pola operasional, hingga indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu, telah disampaikan kepada aparat. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi proses hukum untuk berjalan lambat.

“Ini bukan laporan tanpa dasar. Ini berbasis temuan lapangan. Jika kemudian mandek, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penanganannya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa aksi yang direncanakan bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya mendorong akuntabilitas penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.

Desakan publik kini mengarah kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan langkah konkret berupa gelar perkara, peningkatan status ke penyidikan, dan penetapan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat luas, khususnya nelayan yang selama ini bergantung pada BBM subsidi.

Dengan terbitnya SP2HP, publik kini menunggu arah penanganan selanjutnya. Aktivis menegaskan, jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, maka ruang publik akan diisi dengan aksi sebagai bentuk kontrol terhadap jalannya penegakan hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Jika proses ini tidak bergerak, maka kami yang akan memastikan isu ini tetap hidup dan tidak berhenti di tengah jalan,” tutupnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *