Hukrim  

Diduga Lakukan Perusakan, Oknum Anggota DPRD Buton Selatan Dipolisikan

TERAWANGNEWS.com, BUSEL – Salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) LO (inisial) diadukan di Polsek Sampolawa oleh Wa Isambo (70) warga Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa.

Pengaduan itu dilakukan pada 6 Mei 2026 lantaran LO diduga merusaki tanaman yang berada di kebun yang diklaim Wa Isambo sebagai miliknya.

Kepada wartawan, korban mengaku kalau tanaman yang dirusaki itu adalah miliknya yang berada diatas tanah kebun yang telah didiami selama kurang lebih 60 tahun.

Adapun jenis tanaman yang dirusaki pada 4 Mei 2026 itu dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis eksavator antara lain pohon nangka, kemiri, kopi, coklat, pinang, rambutan, pala, dan jenis tanaman lainnya.

“Mereka bikin jalan, dia kena tanah milik saya termasuk tanamannya dia gusur semua, seperti pala, bambu, kopi, nangka, cendana, rambutan, kemiri, merica, pinang, coklat habis semua. Padahal kebun itu kebun kita orang dan sudah sekitar 60 tahun kita berkebun disitu, dan kita juga punya bukti pembayaran pajak sampai saat ini kita bayar pajaknya,” kata Wa Isamo didampingi anak dan suaminya di kediamannya di Desa Hendea, Jumat (29/5/2026).

Ia mengaku, tidak mengetahui alasan perusakan itu. Tapi, katanya penggusuran dilakukan oleh LO untuk membuat jalan (gunakan dana pribadi) yang salah satunya jalan yang dibuat itu menuju ke lokasi milik Pj Kepala Desa Hendea.

“Kami tidak tahu juga, mereka mau bikin jalan yang menuju di lokasinya Pak Pj Kepala Desa, dia pake uang pribadinya,” katanya.

Selain itu Wa Isambo juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap LO yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Pasalnya, sertifikat kebun itu dibuat atas nama LO, padahal kebun yang tanamannya dirusaki itu sebagian adalah milik Wa Isambo.

“Satu lokasi mestinya bagi dua, tapi tidak tahu kenapa tiba-tiba saat dia (LO-red) bikin sertifikat disatukan tanah itu atas nama dia. Sertifikatnya itu keluar tahun 2021,” ungkapnya.

“Jadi kami tahu itu dari kepala desa dan kepala kampung, waktu sempat dibatalkan pengukuran pertama untuk buat sertifikat itu, maunya saya dia ukur yang dibagian mamaku dia dibagian mamanya tapi dia tidak mau,” sambung Sayarimbia anak Wa Isambo.

Kapolsek Sampolawa, Ipda Kardi melalui Kanitreskrimnya, Bakti mengaku sudah menerima aduan kasus ini. Polisi juga sudah memintai keterangan kedua belah pihak.

“Baru sebatas pengaduan, terkait dugaan perusakan tanaman, kami juga sudah minta keterangan dari kedua belah pihak, dan masing-masing mengklaim tanaman itu miliknya,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2026).

Lanjut Bakti, polisi saat ini tengah meminta Wa Isambo dan LO untuk menghadirkan minimal dua orang saksi dari masing-masing pihak.

“Kita minta mereka bisa hadirkan saksi minimal dua orang dari masing-masing pihak. Namun sampai saat ini belum ada nama-nama dari saksi yang diberikan, tujuannya jika sudah namanya maka kita akan buatkan undangan atau mereka bisa langsung hadir,” ujarnya.

Menurut dia, kasus ini nantinya bisa dibuatkan laporan polisi secara resmi jika dari hasil perkara pasca pemeriksaan saksi-saksi mengarah ke tindak pidana.

“Kalo memang nantinya setelah pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkaranya mengarah ke pidana bisa dibuatkan laporan polisi” jelasnya.

Terkait Pj Kepala Desa Hendea, La Alinja juga ikut diadukan dalam perkara tersebut, Bakti belum bisa berkomentar banyak, sebab dari hasil pemeriksaan, jalan yang dibuat oleh LO adalah jalan tani, dan La Alinja yang bertanggung jawab sebagai pemimpin di desa tersebut.

“Hasil pemeriksaan, katanya yang dibuat itu jalan tani, yang bertanggung jawab Pak Desa, beliau yang beri izin masuk di lahan,” ungkapnya.

“Tapi nanti dilihat perkembangannya seperti apa, apakah Pak Desa turut serta atau tidak,” sambung Bakti.

Sementara itu, Anggota DPRD Busel, LO mengaku, tanaman yang digusur itu adalah tanaman miliknya.

“Itu tanaman saya di lahan saya, kebun itu kebun saya yang diberikan orang tua saya sejak tahun 70 an,” katanya dihubungi melalui telepon, Jumat (29/5/2026).

Ia pun mengaku, sudah memiliki sertifikat atas lahan kebun tersebut yang terbit pada tahun 2021.

“Sudah ada sertifikatnya atas nama saya yang terbit tahun 2021,” ungkap LO. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *