Siapa Dibalik Polemik Aset Tanah Muhammadiyah dan Dugaan Penggelapan Dana Rp3,12 Miliar?

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Polemik yang mencuat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Buton di Kota Baubau telah menyita perhatian publik, khususnya keluarga besar Muhammadiyah dan civitas akademika.

Konflik yang melibatkan rektor aktif dan mantan rektor ini berpusat pada dua persoalan utama, yakni status aset tanah Muhammadiyah dan dugaan penggelapan dana senilai Rp3,12 miliar.

Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah perserikatan warga Muhammadiyah adalah siapa sebenarnya yang benar dan siapa yang salah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak bisa didasarkan pada opini, sentimen kelompok, ataupun kedekatan personal. Dalam negara hukum, benar dan salah harus dibuktikan melalui data, dokumen, audit keuangan, serta proses hukum yang transparan.

Apabila rektor aktif memiliki bukti bahwa telah terjadi penyimpangan pengelolaan aset maupun keuangan, maka bukti tersebut harus dibuka secara terang kepada publik dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sebaliknya, apabila mantan rektor merasa tuduhan tersebut tidak berdasar, maka ia juga berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai prosedur.

Yang menjadi persoalan adalah ketika konflik ini tidak lagi sekadar perbedaan pandangan administratif, tetapi telah berkembang menjadi pertarungan narasi yang berpotensi merusak nama baik kampus dan Muhammadiyah sebagai organisasi yang selama ini dikenal menjunjung tinggi amanah serta transparansi.

Aset tanah Muhammadiyah bukanlah milik individu, bukan milik rektor, bukan pula milik mantan rektor. Aset tersebut adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah yang harus dikelola untuk kepentingan pendidikan dan umat. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan aset wajib ditelusuri secara tuntas tanpa pandang bulu.

Begitu pula dengan dugaan penggelapan dana Rp3,12 miliar. Jika benar terjadi, maka pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Namun apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka pihak yang menyebarkan tuduhan juga harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut marwah persyarikatan, kepercayaan masyarakat, serta integritas lembaga pendidikan Muhammadiyah. Dugaan penyalahgunaan aset dan dana yang berasal dari amanah umat merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara terang-benderang tanpa pandang bulu.

Polemik yang terjadi, bukan semata-mata mengenai dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh oknum mantan rektor masa periode 2016 tapi juga murni kelalaian dari Rektor Universitas Muhammadiyah Buton sekarang.

Mengenai dugaan Rektor UM Buton sekarang tidak mengantongi dokumen yang menjadi pusat perhatian seluruh Kader IMM Kota Baubau, baik dari dokumen tanah, kuitansi pembayaran senilai Rp4,8 miliar juga dugaan penggelapan dana Rp. 2,4 Miliar serta dugaan Mark-Up Anggaran Rp. 720.000.000. Hal tersebut tentu didasari atas hasil hearing PC IMM Kota Baubau bersama pihak kampus Universitas Muhammadiyah Buton.

Dimana, dalam hearing tersebut PC IMM Kota Baubau menuntut:

1. Rektor UM Buton agar membuka dokumen aset tanah Muhammadiyah dengan luas 17,6 hektare yang terdapat di wabagere kelurahan sula’a.

2.Rektor UM Buton agar membuka dokumen kuitansi pembayaran lahan senilai Rp4,8 miliar dari tolal anggaran Rp 7,2 miliar ditambah dengan kuitansi dugaan markUp Rp720.000.000.

3. Menuntut integritas Rektor UM Buton atas kelalaian yang tidak mengantongi dokumen aset Muhammadiyah dari awal jabatannya 2019 – 2026.

Dari hasil hearing itu, pihak kampus tidak mampu menjawab point tuntutan dan tidak mampu menghadirkan dokumen yang diminta oleh PC IMM Kota Baubau. Hal ini membuktikan bahwa, Rektor Universitas Muhammadiyah Buton lalai dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya.

Untuk itu, apabila dugaan penggelapan dana Rp3,12 miliar tidak dikembalikan oleh oknum terduga dalam hal ini mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, maka IMM berkomitmen akan meneruskan masalah ini sampai ke ranah hukum dan biarkan proses hukum yang menilai.

Publik saat ini tidak membutuhkan saling serang pernyataan. Yang dibutuhkan adalah audit independen, keterbukaan dokumen, dan keberanian seluruh pihak untuk diperiksa secara objektif. Hanya melalui mekanisme tersebut masyarakat dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.

Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah memenangkan pertarungan antara rektor dan mantan rektor, melainkan menyelamatkan marwah Muhammadiyah, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kampus, dan memastikan bahwa setiap aset serta dana umat dikelola secara amanah, profesional, dan bertanggung jawab.

Sampai hari ini, siapa yang benar dan siapa yang salah masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui pembuktian, bukan melalui asumsi. Oleh karena itu, desakan agar dilakukan audit investigatif dan penegakan hukum secara transparan merupakan langkah yang paling rasional untuk mengakhiri polemik yang terus berkembang di tengah perserikatan. (Adm)

Oleh: Ketua PCC IMM Kota Baubau, Hizwan Hawawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *