Hukrim  

Ketua BEM Hukum UM Buton: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana, Termasuk Bill Hotel Fiktif

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Publik seringkali bertanya-tanya yang nyaris selalu muncul setiap kali kasus korupsi mencuat ke permukaan, apakah kalau uangnya sudah dikembalikan pelakunya masih harus diproses pidana? Jawabannya tentu bukan ya atau tidak, tidak sesederhana yang kita bayangkan.

Terkait itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton), La Ode Sardiman angkat bicara.

Menurut Sardiman, dalam rangka menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, setiap temuan kerugian keuangan yang dihasilkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti melalui dua jalur penanganan yang terpisah namun saling melengkapi, yaitu jalur administratif-keuangan dan jalur hukum.

“Hal ini berlaku juga terhadap kasus manipulasi biaya perjalanan dinas, termasuk penggunaan bukti pengeluaran biaya hotel yang tidak sesuai dengan kenyataan, sebagaimana temuan dengan nilai kerugian sebesar Rp114 juta (dugaan bill hotel fiktif sejumlah Anggota DPRD Buton tahun anggaran 2025-red),” katanya melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (23/6/2026) malam.

Nah, berkait dengan hal itu lanjut Sardiman, mekanisme pencatatan, penyelesaian, dan tanggung jawab hukumnya yaitu:

1. Posisi Kerugian Dalam Sistem Keuangan dan Akuntansi

Dalam hal ini,.sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2015, kerugian keuangan negara akibat temuan pemeriksaan dikategorikan sebagai Piutang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yaitu:

– Pencatatan: segera setelah diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian, nilai tersebut dicatat sebagai aset dalam Neraca Daerah.

– Mekanisme Penagihan: Pelaku wajib melunasi paling lambat 7 hari kerja sejak menerima surat keputusan, atau dapat mengajukan pembayaran secara angsuran dengan batas waktu paling lama 12 bulan.

– Penyisihan Piutang: selama masa penagihan, nilai piutang disesuaikan risikonya melalui mekanisme penyisihan, yaitu:

– Lancar (≤ 1 tahun): disisihkan 0,5%

– Kurang Lancar (1–2 tahun): disisihkan 10%

– Diragukan (2–5 tahun): disisihkan 50%

– Macet (> 5 tahun atau tidak mampu bayar): disisihkan 100%

“Kemudian masa pertanggungjawaban yaitu hak negara untuk menagih tetap berlaku dalam jangka waktu yang panjang. Jika kasus mengandung unsur pidana, batas kedaluwarsa penagihan tidak berlaku, sehingga pertanggungjawaban dapat berjalan hingga puluhan tahun. Dalam kasus ini, meski kerugian sebesar Rp 114 jua telah dikembalikan secara penuh, sehingga aspek keuangan dan administrasi dianggap selesai sesuai ketentuan perbendaharaan,” bebernya.

 2. Pengembalian Uang Tidak Menghapus Unsur Pidana

Selesainya urusan keuangan tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab pidana, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ‘bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.’

Secara hukum pidana tambah Sardiman, suatu perbuatan dikatakan sebagai tindak pidana jika telah memenuhi dua unsur pokok yang ada pada saat perbuatan dilakukan. Pertama, unsur perbuatan (actus reus) yaitu adanya tindakan nyata yang melanggar hukum, dalam hal ini adalah pemalsuan dokumen, manipulasi biaya, dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedua, unsur sikap batin (mens rea) yaitu adanya kesengajaan, niat jahat, atau kehendak untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum. Unsur ini sudah ada sejak awal perbuatan dilakukan dan tidak dapat dihapus hanya dengan mengembalikan uang di kemudian hari.

“Dengan demikian, meskipun nilai kerugian telah dikembalikan sepenuhnya, perbuatan tersebut tetap memiliki unsur pidana. Sehingga menurut hemat saya pengembalian dana hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman di pengadilan, bukan alasan untuk menghentikan proses hukum. Selesainya kewajiban membayar ganti rugi hanya menutup aspek pemulihan keuangan, namun tidak meniadakan pertanggungjawaban atas perbuatan dan niat yang melatarbelakanginya,” pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *