Hukrim  

Kasus Dugaan Korupsi Dana BBM di Sekretariat Daerah Buton, Polisi Bakal Minta Keterangan Inspektorat Selaku APIP

Foto: Ilustrasi

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara bakal memanggil Inspektorat untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton.

Pemeriksaan terhadap Inspektorat itu diagendakan pada minggu depan, selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kasatreskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima surat balasan dari Inspektorat sehubungan surat yang dikirim oleh Penyidik terkait kasus tersebut.

“Penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi-red) Res Buton telah menerima surat balasan dari Inspektorat sehubungan surat yang dikirim oleh pihak Penyidik perihal permasalahan  aduan tersebut atas temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red),” kata Kasatreskrim melalui WhatsApp, Rabu (10/3/2021).

“Dan akan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak Inspektorat terhadap surat balasan tersebut, minggu depan Insya Allah,” sambugnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Forum Pemuda Buton Menggugat (FPBM) Kepulauan Buton melakukan aksi unjukrasa di Depan Kantor Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Selasa (20/10/2020).

Dalam aksinya, mereka menyuarakan adanya dugaan mafia migas di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) atau gas maupun pelumas yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap serta tidak menunjukkan kebutuhan yang sesungguhnya.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Lantri mengatakan, bahwa ada potensi penyalahgunaan alokasi belanja BBM di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton sehingga diduga kuat terdapat kerugian negara didalamnya.

Menurutnya, terdapat temuan belanja BBM di Sekretariat Daerah sebesar Rp1.170.006.596,00 yang diduga sengaja digelapkan pihak Sekretariat Daerah, karena tidak disertakan dengan bukti yang lengkap.

“Olehnya itu saya menduga ada penggelapan alokasi belanja BBM yang ada di Sekretariat Daerah,” teriak Lantri dengan lantang.

Ditempat yang sama, orator lainnya, Hendra juga mengatakan bahwa, di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton tahun anggaran 2019 telah menganggarkan belanja BBM pada kegiatan operasional pemeliharaan rutin pada kendaraan dinas sebesar Rp2.542.000.000,00 dan yang terealisasi sebesar Rp2.461.395.483,00 dari belanja tersebut.

“Ini ada kerugian sebesar 1.790.006.696,00 dan ini merupakan sebuah temuan yang sangat besar di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton,” tudingnya.

“Disini tidak terdapat bukti pembelian tetapi yang ada hanya nota pesanan dan surat perintah kerja yang dibuat oleh pengelola BBM untuk dijadikan dokumen pertanggungjawaban kepada bendahara pengeluaran, ini tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” sambung Hendra.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *