TERAWANGNEWS.com, Buton – Pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo dengan Desa Lawele, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikerjakan pada tahun 2021 lalu hingga kini belum selesai dikerjakan atau mangkrak.
Pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh PT. Bukit Wolio Indah setelah dinyatakan sebagai pemenang tender tahun 2021 dengan pagu sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari dana pinjaman daerah.
Keterlambatan setiap pekerjaan tak terkecuali pembangunan Jalan Mantowu-Lawele tentu ada yang harus bertanggungjawab. Tapi, siapa?
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 78 Ayat 3 Dalam hal penyedia huruf f yaitu terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak maka dikenakan sanksi administratif berupa sanksi daftar hitam, sanksi ganti kerugian, dan/atau sanksi denda.
Jika berdasarkan Peraturan Presiden diatas, maka seharusnya dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Buton selaku Satuan Kerja pada pekerjaan itu bisa menerapkan sanksi administratif kepada pihak peyedia.
Namun, hal ini nampaknya tidak dilakukan, entah karena mereka (PUPR) merasa bersalah atau tidak berani? Entahlah (***).