Hukrim  

Judi Online, Dua Ibu Rumah Tangga di Buton Diciduk Polisi

TERAWANGNEWS.com, Buton – Satreskrim Polsek Pasarwajo bersama Satreskrim Polres Buton berhasil menangkap 14 tersangka pelaku judi online dalam seminggu ini.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Buton dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayahnya.

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal mengatakan, 14 orang  tersangka itu berperan masing-masing sebagai pemain dan operator. Para pelaku berasal dari Kecamatan Pasarwajo dan kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, yang satu judi online dan satu lagi judi konvensional. Harapan kami agar tindak pidana ini jangan dilakukan karna ini akan memancing terjadinya tindak pidana lain seperti pencurian, KDRT, bahkan  para pelaku judi akan mengakibatkan kecanduan yang dapat berakibat fatal bagi para pelakunya,” kata Busrol, Selasa (6/9/2022).

Dari 14 tersangka lanjut Busrol, dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

“Dari ke 14 pelaku tersebut dua diantaranya adalah ibu rumah tangga, mereka menggunakan handphone,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit  handphone, buku mimpi (shio), kertas rekapan, kartu domino dan uang tunai sebesar Rp2 juta lebih.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) Sub pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 -10 tahun penjara.

Editor: La Ode Ali

Sumber: Humas Polres Buton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *