TERAWANGNEWS.com, Buton – Herman Ode alias Herman (23), warga Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa diamankan di Polsek Wolowa.
Terduga pelaku diringkus di Desa Sampubalo oleh Personel Gabungan Unit Reskrim Polsek Wolowa bersama Unit Opsnal Polres Buton, Rabu (7/9/2022). Barang bukti berupa sebilah pisau pun turut diamankan.
Penangkapan terhadap pelaku itu karena diduga telah melakukan aksi tindak pidana penganiyaan terhadap La Doma, warga Desa Matawia, Kecamatan Wolowa, Selasa (6/9/2022) malam sekira pukul 22.30 WITA.
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban pergi buang air kecil di Jalan Setapak, Belakang Bengkel Ikhwan Motor, Dusun Wakole, Desa Matawia.
“Setelah itu korban hendak pulang dan berpapasan dengan Terlapor yang menggunakan baju putih bersama istrinya, kemudian Pelapor menanyai terlapor,” ungkap Busrol.
“Kamu sama siapa itu.?” Terlapor mengatakan “sama istriku” Namun terlapor menusukkan sebilah pisau kearah dada Pelapor dan Pelapor membalas dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah muka Terlapor, kemudian korban langsung melarikan diri,” sambung Busrol.
Akibat penusukkan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dada sebelah kiri. Beruntung, nyawa korban dapat terselamatkan dan langsung dilarikan ke RSUD Buton di Pasarwajo.
Adapun motif penusukan, diduga karena pelaku merasa tersinggung karena ditegur atau ditanyai oleh korban.
“Motifnya karena merasa tersinggung ditegur,” jelas Kasatreskrim.
Penulis: La Ode Ali