Opini  

Soal Revisi Tata Ruang, Buton Belum Satu Hati?

TERAWANGNEWS.com, Buton – Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menjadi sangat penting karena soal tata ruang akan menentukan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

PP No 21/2021 sebagai ketentuan yang mengatur teknis perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan kelembagaan penataan ruang semestinya telah dilaksanakan di Kabupaten Buton.

Sebab, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan rangkaian sosialisasi PP No 21/2021 diselenggarakan secara masif dengan melibatkan 34 pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah tahun 2021.

Sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja, PP tersebut secara makro bertujuan untuk meningkatkan sistem investasi melalui penyederhanaan peraturan yang tumpang tindih antara satu dengan yang lain dengan tetap memperhatikan pembangunan berkelanjutan.

Pembahasan tata ruang sangat penting karena aspek pembangunan berkelanjutan maupun peningkatan aspek ekonomi tidak dapat dilakukan jika tidak memiliki penataan ruang yang termuat dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan penjabaran dari RTRW.

Sehingga diperlukan sinergitas semua komponen instansi daerah maupun vertikal (pusat) yang berwenang termasuk dari unsur masyarakat. Ini dilaksanakan untuk memahami produk rencana tata ruang seperti Webgis Gistaru (Geographic Information Sistem Tata Ruang).

Rencana detail tata ruang sangat penting menjadi dasar dari penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR) yang diintegrasikan melalui sistem OSS RBA (Risk Based Approach) di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Lantas Bagaimana Penataan Ruang Kabupaten Buton?

Sebelumnya, penulis sangat yakin dengan masuknya Penjabat (Pj) Bupati Buton, Drs Basiran. Melalui gaya kepemimpinannya akan membawa angin segar untuk mensukseskan pembangunan Buton berkelanjutan sejak dilantik pada 24 Agustus 2022 oleh Gubernur Sultra, H. Ali Mazi di Kendari.

Niat dan tulus, Pj Bupati Buton membangun Buton sehingga dalam kurung waktu singkat belakang banyak terobosan-terobosan yang telah dilakukan oleh pemimpin daerah dengan tagline “Buton Selalu Dihati”.

Terobosan pertama yang populer membuat Pakta Integritas dengan kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pejabat struktural daerah di antaranya poin Pakta Integritas yakni tinggal/menetap di Ibukota Kabupaten Buton, Pasarwajo.

Terobosan yang tidak kalah populer adalah mengadakan kegiatan Ngopi Wa Engran (Ngbrol Pagi Warga Bareng Basiran) yang dilaksanakan setiap hari Jumat. Kegiatan Pemda untuk mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung sesuai tema yang disiapkan maupun masalah-masalah lain.

Keluhan jalan rusak, pertanian ataupun masalah yang dihadapi masyarakat nelayan dicurahkan dalam kegiatan Ngopi Wa Engran. Misalkan keluhan jalan rusak menuju desa Dongkala (di atas Triko) dan jalan depan leter Buton di Pasarwajo.

Dengan gerak cepat dari kegiatan Ngopi Wa Engran pemda melalui dinas PUPR telah melakukan perbaikan pada jalan-jalan rusak tersebut.

Oleh karena itu, penulis sangat yakin dan percaya dengan Pj Bupati Buton akan mendorong revisi Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Tahun 2013-2033.

Revisi Perda No 1/2014 tersebut sebagai bentuk keikhlasan dan ketulusan hati Pj Bupati Buton membangun daerah lebih berkembang, apalagi pengembangan tambang aspal Buton telah menjadi prioritas pemerintah pusat yang sangat diperlukan kepastian penataan ruang.

Pj Bupati Buton Diminta Tegas Arahkan Kepala OPD Terkait Segera Bahas Penataan Ruang.

Pembahasan penataan ruang Kabupaten Buton kalah cepat dengan daerah tetangga misalkan Kabupaten Buton Utara dan Kota Baubau. Kedua daerah wilayah cakupan persiapan provinsi Kepulauan Buton tersebut telah melakukan pembahasan penataan ruang.

Setidaknya Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemkot Baubau sejak tahun 2016 meskipun dengan rumit terus membahas penyesuaian pemanfaatan ruang sampai sekarang.

Begitupun Kabupaten Buton Utara tahun 2022 ini telah bekerjasama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar untuk melaksanakan konsultasi publik merevisi Perda No 51 Tahun 2012 tentang RTRW Buton Utara Tahun 2012-2032.

Tata Ruang Buton Belum Dibahas, Sengketa Tanah/Lahan Dimana-mana

Lambatnya pembahasan penataan ruang menimbulkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buton khususnya pengembangan kawasan rencana detail penataan Ibukota Kabupaten Buton di Pasarwajo menjadi lambat.

Sengketa lahan (hibah) masyarakat kepada pemerintah daerah sering dihadapi kemudian bebannya berada di bagian tata pemerintahan. Maka diharapkan menjadi perhatian serius Pj Bupati Buton untuk mengarahkan terutama kepada dinas PUPR dan Bappeda agar menyusun teknis pembahasan tata ruang. Inilah kemudian penulis menganggap peran antar OPD Buton belum sepenuhnya satu hati membangun Buton.

Demikian, semoga tulisan ini dapat merekatkan kita semua untuk memiliki hati dan jiwa yang sama membangun daerah dengan sungguh-sungguh.

Salam. Buton Selalu Dihati.

Pasarwajo, 30 Oktober 2022

Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *