TERAWANGNEWS.com, Buton – Pemda Buton gagal bahas penataan ruang, kenapa begitu, diketahui daerah berkembang dan maju pada umumnya memiliki konsep perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang daerah secara sistematik.
Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut saya, Pemerintah daerah (Pemda) harus lebih memahami UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sebab arah pembangunan daerah harus berdasarkan perencanaan dan itu dibahas dalam Forum Penataan Ruang (FPR), pengganti Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) sebagaimana Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Mengenai TKPRD sebelumnya, Buton sudah terbentuk berdasarkan keputusan Bupati Buton Nomor 455 tahun 2019 tentang Pembentukan TKPRD Kabupaten Buton.
Tapi pembahasan penataan ruang daerah sepanjang saya ketahui tidak pernah melalui TKPRD. Padahal tugas dan fungsi tim tersebut membahas masalah maupun rancangan, revisi penataan ruang yang dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pertanyaan kemudian, kalau tugas dan fungsi TKPRD selama dibentuk tidak ada, terus bagaimana ada langkah tindaklanjut Pemda Buton soal pembahasan revisi Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Buton tahun 2013-2033? Siapa yang berhak merevisi kalau bukan TKPRD.
Sekarang dengan lahirnya UU Cipta Kerja, dan diatur lebih jelas dalam PP 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan penataan ruang harus membentuk Forum Penataan Ruang. Namun sejak ditetapkan UU Cipta Kerja dan PP 21/2021 tersebut hingga sekarang, pemerintah daerah kabupaten Buton belum membentuk Forum Penataan Ruang. Ada apa ini?
Olehnya itu, jika pemerintah daerah atau pejabat maupun instansi terkait tidak memberikan tanggapan atas apa yang saya sampaikan ini. Maka jangan disalahkan kalau saya menganggap Buton ini gagal dalam pembahasan perancangan arah pembangunan dan penataan ruang daerah khususnya penataan ruang kawasan Pasarwajo sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton.
Satu lagi, dampak penataan ruang daerah yang tidak jelas mengakibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buton tidak bisa mendapatkan akses Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Jika Pemda tidak mendapat akses SIPD DAK maka apa yang bisa dibangun, karna hampir semuanya pembangunan infrastruktur daerah yang melekat dalam program OPD bersumber dari anggaran DAK.
OPD yang tidak mendapat akses SIPD DAK, nanti ditanyakan kepada pihak yang berwenang yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). OPD apa saja itu..?
Demikian, sementara penjelasan tentang pentingnya dan permasalahan sekaligus dampak penataan ruang.
Diharapkan Pemda Buton dalam hal ini terutama Pj Bupati Buton, Drs Basiran bisa menjawab pernyataan ini untuk menjawab polemik permasalahan penataan ruang. Terima kasih
Lasalimu, 11 Februari 2023
Muhammad Risman Amin Boti
Koordinator Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton.